Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik

PLT Menteri ESDM dan Kewenangannya

25 Agustus 2016   15:11 Diperbarui: 25 Agustus 2016   16:20 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya

Lalu, membaca juga ketentuan Pasal 1 sampai dengan ketentuan Pasal 7 UURI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, dapat disimpulkan bahwa Menteri adalah perangkat pemerintah yang menjalankan urusan pemerintahan tertentu.

Maka, dapat disimpulkan bahwa Menteri adalah subyek/pejabat pemerintahan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 angka (3) UURI No. 30/2014, sehingga subyek yang diatur dalam UURI No. 30/2014 seharusnya juga termasuk Menteri tanpa dapat ditafsirkan lain. Bahkan jika dilakukan pencarian kata “penyelenggara Negara” di UUD 1945 maupun UURI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jelas sekali bahwa Menteri adalah salah satu penyelenggaran Negara.

Dengan demikian, seorang PLT Menteri seharusnya tunduk dan memperhatikan aturan tentang UURI No. 30/2014. Apabila benar bahwa Keputusan Presiden yang menetapkan PLT Menteri ESDM juga memberikan kewenangan sebagai Menteri ESDM (definitif), maka harus mempertimbangkan UURI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 7 bahwa Peraturan/Keputusan Presiden secara hirarki berada dibawah Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.

Keputusan Presiden benar tidak jelas diatur dalam UURI No. 12/2011 akan tetapi dengan menyimpulkan ketentuan Pasal 100 UURI No. 12/2011, maka Keputusan Presiden adalah juga peraturan perundang-undangan yang bersifat konkret dan individual. Berdasarkan UURI No. 12/2011, Keputusan Presiden harus sejalan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di atasnya.

Ketentuan Pasal 11 UURI No. 30/2014 menyatakan bahwa kewenangan diperoleh melalui atribusi, delegasi dan/atau mandat. PLT Menteri ESDM menurut UURI No. 30/2014 haruslah dinilai sebagai penerima mandat dari Presiden RI untuk melakukan tugas rutin karena pejabat definitif Menteri ESDM berhalangan tetap. Selanjutnya, Pasal 14 ayat 7 menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pembatasan wewenang yang dimiliki seorang PLT jelas diatur dalam UURI No. 30/2014 yang tidak dapat disimpangi atau ditafsirkan lain dengan peraturan perundang-undangan dibawah UU. Oleh karena itu, membaca ketentuan Pasal 15 jo Pasal 17 UURI No. 30/2014,  yang tidak membenarkan penerima mandat untuk melakukan tindakan dan/atau keputusan yang tidak didasari kewenangan yang dimilikinya seharusnya menjadi dasar PLT Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Terakhir, Ketentuan Pasal 14 ayat 8 UURI No. 30/2014 jelas menyatakan bahwa tanggung-jawab kewenangan dari pejabat yang menerima kewenangan melalui mandat adalah tetap pada pemberi mandat. Simpulan yang dapat ditarik adalah tanggung-jawab PLT Menteri ESDM dapat dimintai sebagai tanggung-jawab terhadap pemberi mandat dalam hal ini Presiden RI, sehingga seluruh tindakan dan/atau keputusan PLT Menteri ESDM yang dikualifisir sangat strategis, sebaiknya meminta petunjuk kepada Presiden RI karena pertanggung-jawaban PLT berada ditangan PRESIDEN RI.

Tetap semangat!

Bonardo Paruntungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun