Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Dwikewarganegaraan, Jangan-jangan Ada Kekosongan Pengaturan Hukum?

21 Agustus 2016   18:59 Diperbarui: 21 Agustus 2016   19:25 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang anak yang belum boleh memutuskan memilih menjadi warga negara, harus memperoleh kenyataan bahwa dirinya adalah WNA, padahal riwayat atau sejarahnya lebih dominan di Indonesia ketimbang di Negara Lain ? 

UU No. 12/2006 yang dinyatakan jelas menjunjung tinggi penerapan asas publisitas, asas keterbukaan, asas pelindungan HAM ? Lalu, kenapa saat diapllikasikan justru terkesan "abu-abu" dan menutup ruang seseorang memutuskan kewarganegaraannya pada saat tertentu ? 

Apakah NKRI lebih menyukai kehilangan Warga Negaranya, karena rumusan UU yang menyatakan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan RI, padahal belum ada deklarasi pernyataan legal secara tegas seseorang telah kehilangan WNI ?

Tetap semangat!

Bonardo Paruntungan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun