Salam untuk semua...
Â
Hangatnya suhu politik berkaitan dengan PILGUB DKI 2017, ternyata tidak hanya soal isu sensitif SARA namun juga isu deparpolisasi yang dihembuskan kalangan politisi. Sayangnya, isu deparpolisasi dianggap penting setelah AHOK sebagai Inkumben dengan gagah berani menggandeng Birokrat sebagai CAWAGUB dan maju sebagai calon independen.
Sebelumnya panjang lebar, tidak berkelebihan perlu mengetahui apa yang dimaksud partai politik (PARPOL) menurut UU PARPOL yaitu:
"organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011)
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa elemen pembentuk PARPOL sejatinya adalah sekelompok warga negara dengan tujuan salah satunya adalah kepentingan rakyat. Artinya, Parpol tanpa rakyat apa jadinya ?
Â
Lebih lanjut lagi, UU PARPOL ada memberi penjelasan tentang fungsi parpol yakni sarana pendidikan politik; penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa; penyerap, penghimpun, penyalur aspirasi politik masyarakat; partisipasi politik warga negara Indonesia; dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.
Apabila diperhatikan uraian definisi dan fungsi parpol di atas, manakah fungsi parpol yang terkooptasi akibat dari fenomena calon independen, relawan ataupun TEMAN AHOK (sebagai satu-satunya fenomena relawan yang cukup berani bernegosiasi secara lugas dengan elite parpol) ?Â
Tidak ada satupun fungsi parpol yang digerus akibat fenomena sosial di atas bahkan Parpol sebagai sarana rekrutmen masih dan terus berjalan di banyak pilkada dan pemilu. Namun jikalau kita mengingat begitu tingginya angka GOLPUT dalam setiap pilkada, pemilu maupun pileg di Indonesia. Apakah GOLPUT juga bisa dituduh sebagai pelaku deparpolisasi ?
Sangat tidak beralasan fenomena sosial relawan atau jalur independen disebut sebagai penyebab deparpolisasi, lagipula arti deparpolisasi yang dilontarkan itu maksudnya apa saja tidak ada yang tahu betul selain menduga adalah sikap "alergi" terhadap sepak terjang parpol. Kalu begitu asumsinya, maka faktor manakah yang paling besar mendorong terjadinya deparpolisasi selain faktor internal dalam parpol itu sendiri ?