Soal Hakim Komisaris ini dapat dipandang bagian dari hasil kerja Prof Andi Hamzah sebagai Ketua Tim perumus RUU KUHAP.Â
b. Pegawasan KPK dengan lembaga eksternalÂ
c. Pembentukan komite audit/pengawas independen
Adanya persamaan bahwa KPK perlu diawasi dari berbagai pendapat tersebut sebenarnya akan berkutat kepada seberapa independennya lembaga atau badan atau komite pengawas tersebut ? Isu itu saja akan memakan waktu belum lagi kewenangan pengawasan sebaiknya pada awal dan akhir (pengujian) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan atau hanya pada tahap pengujian atas proses penyelidikan dan penyidikan ? Sungguh isu ini saja tidak bisa hanya dengan cara revisi UU KPK melainkan seluruh UU terkait yang membangun sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, mudah dinilai dan banyak sekali contoh lembaga pengawas atau lembaga ad hoc yang dibentuk selama ini dalam amanah mengawasi lembaga kementerian maupun badan dan lain-lain, apa yang terjadi ? Harus juga diingat dewan pengawas yang difungsikan menguji proses penyelidikan penyidikan dan mungkin penuntutan di KPK bukankah juga menambah birokrasi proses penegakan hukum yang sebenarnya "intervensi" akan begitu banyak hambatan dan keluh kesah dalam melakukan pekerjaan di KPK termasuk risiko kasus "menggantung" karena produk pengujian yang dilakukan dewan pengawas bersifat administratif belaka yang akhirnya didorong untuk diuji kembali oleh Hakim. Berbelit-belit bukan ?
Pada akhirnya, Hakim adalah kekuasaan yang memegang pengawasan tertinggi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Sekali lagi, Hakim yang adil dan bermartabat adalah pengawas terbaik dan independen terhadap kinerja penegak hukum.
Â
Tetap semangat!
Bonardo Paruntungan