Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengamati 2 Profesor Hukum Beda Pendapat atas Upaya Revisi UU KPK

10 Februari 2016   09:59 Diperbarui: 10 Februari 2016   10:10 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salam untuk semua...

Panja DPR RI telah mendengar pendapat 2 profesor hukum yakni Prof ANDI HAMZAH dan Prof. ROMLI ATMASASMITA. Proses dengar pendapat tersebut menghasilkan pendapat berbeda yang mana Prof. Andi Hamzah merasa tidak perlu ada dewan pengawas KPK, dan sebaliknya Prof Romli menilai perlu dewan pengawas bahkan mengusulkan pembentukan UU KPK baru. 

http://m.detik.com/news/berita/3137792/prof-andi-hamzah-kpk-tidak-butuh-dewan-pengawas

Sebelumnya saya sudah pernah menyampaikan bahwa KPK tidak perlu pengawas karena DPR selama ini sudah dapat mengawasi kinerja KPK. Prof Andi Hamzah mendasari penolakan adanya dewan pengawas karena akan memakan biaya dan energi yang cukup besar. Mari kita telusuri pandangan Prof Andi Hamzah selama ini terhadap kinerja KPK :

1. Prof Andi Hamzah dalam kapasitas sebagai ahli di depan persidangan menyampaikan pada pokoknya bahwa JPU KPK dapat saja menuntut pencucian uang karena sistem tunggal dalam penuntutan yang dianut di Indonesia atau diartikan JPU KPK adalah JPU Kejaksaan Agung

http://kpk.go.id/id/berita/berita-sub/1251-kpk-djoko-mencuci-uang-sejak-sebelum-2011

dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini :

Dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004 tercantum, 'Kejaksaan adalah satu dan tidak terbagikan. Jaksa Agung berada di puncaknya’. Jaksa adalah satu yang tugas dan wewenangnya dalam penuntutan dan Indonesia menganut sistem penuntutan publik tunggal (single public prosecutor)," kata Andi.

2. Penyadapan harus dilakukan seizin Hakim (RUU KUHAP) kecuali mendesak dan dilakukan dalam batas waktu tertentu.

Sumber 

Pendapat Prof Andi Hamzah di atas sepertinya dilandasi pandangan beliau bahwa harus ada harmonisasi antar UU sehingga tidak heran beliau seperti lebih mengedepankan optimalisasi UU yang ada saat ini dan kalaupun perlu ada perbaikan dilakukan terlebih dahulu pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dan barulah kemudian dilakukan sinkronisasi atau harmonisasi atas aturan yang lebih khusus atau lex specialis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun