Salam untuk semuanya...
Groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung  sudah dilakukan kamis lalu, namun diberitakan bahwa kementerian teknis yakni Menteri Perhubungan tidak hadir dengan alasan sedang memproses izin teknis terhadap proyek Kereta Cepat tersebut seperti disimpulkan dari sumber ini :
Selain itu, ada beberapa tanggapan terhadap proyek ini antara lain :
1. tingkat pengembalian investasinya
Ulasan dalam link di atas cukup fair karena disampaikan bahwa ada keberhasilan juga dalam proyek ini, dan kata kuncinya adalah penumpangnya banyak.
2. kondisi lapangan/ alam sepanjang jalur kereta cepat
Seluruh pihak yang terkait pembangunan ini seperrinya sadar tentang risiko rawan longsor di jalur ini seperri dapar dibaca lengkap dalam portal ini :
Dan, argumen kurang setujunya pembangunan kereta cepat dari mulai akses dari dan ke stasiun, total waktu tempuh dan berpergian yang tidak signifikan (30 min + lain-lain), ketimpangan aksesibilitas jawa dengan luar jawa. Lebih lengkapnya silakan membaca link di bawah ini :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150903_indonesia_kereta_cepat
Seperti itulah kira-kira suasana hiruk pikuk di masyarakat, pengamat, pembuat kebijakan dan pelaku bisnis. Sangat banyak sepertinya isu yang dapat diangkat dan dibahas panjang lebar, namun tulisan ini didorong perasaan penulis bahwa Presiden saat ini didampingi aktivis dan penggiat anti korupsi atau setidaknya orang-orang yang begitu peduli atas keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat terkait penggunanaan dana yang berasal dari Negara.
Presiden sangat jelas tegas dan berulang-ulang menyatakan proyek tidak boleh memggunakan APBN, nah persoalannya adalah pernyataan tersebut ditangkap sebagai sekedar modal awal pembangunan ataukah uang negara terkait uang yang keluar dari APBN pada waktu yang akan datang ? Belum lagi, apakah itu disebut sebagai uang negara dalam koridor yang dapat dikategorikan dalam seluruh undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara yang ada dalam UU Perbendaharaan Negara, UU Pengelolaan Keuangan Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan peraturan hukum lainnya.
Perlu diingat, saat ini sudah berkembang dan dianut pendapat tentang uang BUMN bukan uang negara yang dapat diusut dengan UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi harus diingat sudah terlalu banyak perkara korupsi terkait manajemen keuangan di BUMN yang berkekuatan hukum tetap.Â
Terakhir, salah satu mantan Menteri Perhubungan ada menyampaikan pendapat soal kereta cepat jalur Jakarta -Bandung (PP) yang saya dapat simpulkan bahwa beliau tidak menjawab tegas perlu atau tidaknya namun mengingatkan perlunya membangun industri perkeretaapian dengan rancang bangun yang semakin canggih guna menambah keahlian BUMN-BUMN di NKRI. Tertarik membaca langsung dari sumbernya, silakan klin link berikut :
http://www.gatra.com/kolom-dan-wawancara/164378-jusman-sd-kereta-api-supercepat-perlukah
Pro dan kontra sudah barang tentu ada, akan tetapi seperti jargon di dunia trading saham bahwa anda tidak bisa menghilangkan risiko dalam trading melainkan mengurangi risiko atau menghindari risiko (entah masih berlaku atau tidak?) Semoga NKRI semakin berjaya dan Pemimpin selalu bijaksana untuk kesejahtereaan rakyat NKRI.
Terima Kasih
Bonardo Paruntungan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H