Masih membudayanya pernikahan di bawah umur ditenggarai akibat aspek hukum yang masih belum menerapkan sanksi definitif dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pada pelaku pernikahan di bawah umur, tidak tercatatnya pernikahan di bawah umur di kantor catatan sipil, dan pihak kepolisian hanya memroses pernikahan di bawah umur yang dilaporkan (delik aduan).
Faktor pemahaman agama berikut ini juga berpengaruh pada perkawinan di bawah umur (Kustini, 2013, hlm.426-427):
- Kuatir anak berbuat zina, maka orangtua memilih segera menikahkan anaknya, meskipun masih di bawah umur.
- Perempuan dan laki-laki dipandang sudah boleh menikah asalkan sudah akil baligh.
- Keharusan menaati orangtua, termasuk ketika orangtua menikahkannya.
- Keyakinan bahwa ajaran agama lebih diutamakan, jika bertentangan dengan aturan negara.
Pernikahan Usia Ideal
Pernikahan tidak meniadakan karakter sejati perempuan dan laki-laki. Menyatunya perempuan dan laki-laki dalam mahligai pernikahan sebaiknya memakai rumus: perempuan (0.5) + laki-laki (0,5) = 1. Jadi, mereka tak lagi dua, melainkan satu. Selain itu, diperlukan pelurusan paradigma terhadap pernikahan, yakni: bukan menikah cepat, melainkan menikah di waktu yang tepat dan dengan pasangan yang tepat.
Pernikahan ideal menurut Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty: usia ideal menikah yang mengacu kepada kampanye program Generasi Berencana BKKBN adalah di atas 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Â Usia di atas 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki dari sisi medis, sudah matang secara fisik dan psikis. Selain itu, perempuan yang menikah di atas 21 tahun lebih aman saat persalinan, karena secara fisik anatomi sudah kuat.
Perempuan yang menikah di atas usia 21 tahun dapat menghindari risiko mengalami masalah kesehatan reproduksi (kanker leher rahim, trauma fisik pada organ intim, dan kehamilan berisiko tinggi) dan dapat mengurangi AKI (angka kematian ibu) serta kelahiran bayi prematur. Pernikahan yang dilaksanakan oleh perempuan di atas usia 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun akan menghindarkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), karena usia pasangan yang sudah stabil secara emosi, karakter, dan pola pikir.
Untuk menyukseskan program pernikahan usia ideal dari BKKBN diperlukan sinergi dari berbagai pihak. Pertama, BKKBN bisa menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama RI untuk meyosialisasikan pernikahan usia ideal dalam buku-buku pelajaran agama, mengeluarkan peraturan pemerintah untuk memperketat persyaratan pernikahan untuk mencegah pernikahan di bawah umur. Kedua, BKKBN bisa menggandeng pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang melarang pernikahan di bawah umur. Terakhir, BKKBN melibatkan para pemuka agama dalam meyosialisasikan pernikahan usia ideal dalam mimbar-mimbar keagamaan di rumah ibadah.