Mohon tunggu...
Bona Ventura Ventura
Bona Ventura Ventura Mohon Tunggu... Guru - Kontributor buku antologi: Presiden Jokowi: Harapan Baru Indonesia, Elex Media, 2014 - 3 Tahun Pencapaian Jokowi, Bening Pustaka, 2017 | Mengampu mapel Bahasa Indonesia, Menulis Kreatif, dan media digital

#Dear TwitterBook, #LoveJourneyBook @leutikaprio

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Solusi Atasi Kemacetan

17 September 2015   10:34 Diperbarui: 17 September 2015   10:38 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Pertumbuhan penduduk di suatu kota terkadang melewati luas suatu wilayah. Jumlah penduduk yang melampui daya dukung suatu kota semakin menambah kepadatan kota. Kepadatan kota akan berimbas pula pada kesemrawutan kondisi jalan. Jika tak ada penanganan serta antisipasi maka kota tersebut akan mengalami kemacetan yang tak terurai.

Peran Polisi Republik Indonesia dalam mengatasi kemacetan memerlukan pula sinergi antara suatu pemerintah kota (pemkot), pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah provinsi (pemprov). Penanganan kemacetan yang hanya menekankan pada peran Polri takkan mampu sepenuhnya mengatasi kekusutan permasalahan macet. Penanganan macet di Jakarta dan kota-kota di Indonesia perlu juga ditangani dengan kebijakan pemerintah (pemkab, pemkot, dan pemprov). Berikut ini dipaparkan usulan yang dapat dilakukan Polri dalam menangani kemacetan:

1. Sosialisasi Disiplin Berkendara

Kelemahan sebagian besar pengguna jalan di Jakarta dan kota-kota di Indonesia adalah kurangnya disiplin atau kesadaran pribadi. Pengendara yang taat dan tertib justru akan dianggap berbeda. Misal: pengendara yang berhenti sebelum garis batas berhenti di lampu merah seringkali diklakson oleh pengendara lain yang ingin lebih maju. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Martinus Sitompul pernah mengungkapkan bahwa tidak bisa dipungkiri, kemacetan Jakarta juga dipicu oleh tindakan yang tidak disiplin para pengguna jalan.

Sosialisasi displin berkendara dapat dilakukan Polri melalui iklan layanan masyarakat di media massa, pemasangan spanduk tertib berlalu lintas di kawasan-kawasan yang sering terjadi pelanggaran disiplin berlalulintas. Sosialisasi yang terus-menerus akan menancap di benak sadar masyarakat.

2. Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Peran polisi dalam mengurai kemacetan di Jakarta atau kota-kota di Indonesia memerlukan pula rekayasa lalu lintas situasional, misal: pemberlakuan one way untuk mengurai macet di Jakarta, lokasi-lokasi wisata yang sering dibanjiri pengunjung; pemberlakuan three in one di jalan-jalan protokol agar pengguna jalan mau berbagi tumpangan seperti yang dilakuakan oleh komunitas Nebengers atau “memaksa” pengguna jalan beralih ke moda transportasi umum.

Selain itu, polisi juga dapat bekerjasama dengan pihak pemerintah dalam memberlakukan pembatasan melintas bagi kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan. Pemberlakuan membuka dua kali lampu hijau di satu ruas jalan yang macet atau yang kepadatan kendaraannya melebihi daya tampung jalan.

3. Penjagaan oleh Petugas Polisi

Disiplin pengendara yang masih kurang perlu ditingkatkan dengan penerjunan personil polantas di sejumlah jalan atau wilayah yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Kehadiran petugas polantas di sejumlah jalan atau wilayah yang berpotensi tinggi terhadap pelanggaran diharapkan dapat “mendisplinkan” para pengguna jalan. Pengguna jalan di Jakarta atau kota-kota di Indonesia cenderung lebih patuh jika terdapat petugas polantas yang siaga berjaga.

4. Sinergi Polisi dan Pemerintah

Mengatasi kemacetan di Jakarta atau kota-kota di Indonesia memerlukan sinergi antara institusi polisi dengan pemerintah. Sinergi tersebut untuk membuat kebijakan bersama yang dapat digulirkan untuk mengatasi kemacetan seperti pemberlakuan usia kendaraan yang dapat melintasi beberapa jalan protokol atau utama, membatasi penerbitan STNK bagi kendaraan baru di Jakarta atau kota-kota di Indonesia, mengadopsi kebijakan seperti di Singapura dengan memberikan warna plat yang berbeda dalam setiap mobil dan itu memiliki arti yang berbeda-beda. Contoh: plat warna merah dan hitam, plat merah melambangkan mobil weekend car, yang artinya mobil hanya boleh keluar saat hari-hari di akhir pekan dan memiliki jam yang khusus.

Selain itu, ada juga plat hitam yang melambangkan mobil itu dapat keluar setiap hari, namun akan memiiki pajak yang sangat tinggi. Kemudian, Indonesia juga bisa membuat peraturan dengan cara menciptakan ERP (Electronic Road Pricing). Di Singapura pemberlakuan ERP mampu menertibkan menertibkan kawasan yang selalu padat akan kendaraan sehingga orang yang ingin ke sana menggunakan mobil pribadi dapat berpikir untuk melewati jalan tersebut, karena diwajibkan membayar biaya yang tinggi.
Pemberlakuan tarif parkir yang tinggi juga dapat mengurangi penggunaan kendaraan.

Tempat parkir di Indonesia cenderung murah, sedangkan di Singapura biaya mobil parkir per jam mahal. Di jam pertama bisa Rp10.000 dan akan dinaikkan lagi setiap jamnya menjadi Rp 12.500 atau Rp 15.000. Sedangkan di Indonesia sistem parkirnya sangat berbeda, untuk jam pertama harganya Rp 5.000 atau Rp4.000 dan di jam berikutnya bisa menjadi Rp3.000 atau tetap. Pemberlakuan tarif parkir dapat yang tinggi, mungkin setiap orang akan berpikir untuk memakai kendaraan pribadinya.

 

Penutup

Penanganan macet bukan hanya tugas polisi RI, namun diperlukan sinergi antara pembuat kebijakan (pemkab, pemkot, dan pemprov). Sinergi penanganan macet suatu kota akan semakin dapat menemukan solusi yang tepat dan menjawab persoalan tersebut. Tingkat kebahagiaan penduduk di suatu kota berkaitan pula dengan penanganan kemacetan, karena kota yang selalu macet akan menghasilkan penduduk yang stress tak berkesudahan. Penduduk yang semakin meningkat kadar stressnya akan mengurangi produktivitas mereka. Penurunan produktivitas akan pula berimbas dengan penurunan produktivitas kota tersebut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun