Mohon tunggu...
Bomi Sai
Bomi Sai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Segera Hentikan Aktivitas Perusahan diatas Wilayah Adat Marga Moiwend, Gebze dan Kwipalo di Merauke

20 September 2024   14:02 Diperbarui: 20 September 2024   14:09 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya Frederikus Stanislaus Awi selaku anggota Aliansi, Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Papua Selatan (AMPERA-PS) mengatakan bahwa,Tindakan yang dilakukan oleh PT. Jhonlin Grup, merupakan bentuk perampasan hak masyarakat adat marga Gebze dan Moiwend di distrik ilwayab kabupaten Merauke, yang mana telah merusak sumber mata pencaharian masyarakat adat marga Gebze dan Moiwend serta merusak  Alam yang Allah telah ciptakan dan titipkan kepada luluhur marga Moiwend dan Gebze di ilwayab. 

Docpri Bomi Sai 
Docpri Bomi Sai 

Frederikus menegaskan bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, harus segera menghentikan pembongkaran hutan yang saat ini sedang dilakukan oleh PT.Jhonlin Grup di hutan adat milik marga Gebze dan Moiwend, karena telah melanggar hukum dan hak-hak masyarakat adat marga Gebze dan Moiwend. "Pemerintah pusat dan daerah baik provinsi maupun kabupaten juga harus segera mencabut izin dan hentikan semua aktivitas PT. Jhonlin di atas tanah adat milik marga Moiwend dan Gebze". Ungkapnya. 

Docpri Bomi Sai 
Docpri Bomi Sai 

Stanis juga mengingatkan salah satu kasus yang lagi viral hari-hari ini adalah terkait Penanaman patuk yang di lakukan oleh PT.Murni Nusantara Mandiri di atas tanah marga di Kwipalo di Jagebob Merauke. Menurut Stanis tindakan sepihak tersebut  merupakan  penyerobotan Tanah  masyarakat adat marga Kwipalo. "penanaman patuk tersebut tanpa sepengetahuan pemilik tanah yaitu masyarakat adat marga kwipalo, maka kami meminta kepada pemerintah dan pihak PT.Murni Nusantara Mandiri agar segera mencabut patuk ilegal yang sudah di tanam oleh pihak PT.Murni Nusantara Mandiri, kami juga menegaskan kepada PT.Murni Nusantara Mandiri agar segera angkat kaki dari tanah milik marga kwipalo karena Marga Kwipalo tidak perna mengijinkan PT.Murni Nusantara Mandiri untuk beroperasi diatas tanah adatnya". Ungkap Stanis 

Docpri Bomi Sai 
Docpri Bomi Sai 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun