Kepastian terdata dalam DPT serentak mewajibkan bahwa pemilih wajib memilik dokumen kependudukan yakni E- KTP sebagaimana amanat dalam UU Pemilu tahun 2017. Â
Pasal 203 menegaskan "Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk  pengisian daftar Pemilih".
Keterlibatan akfit dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana spirit dari pasal 203 adalah masyarakat secara sadar membuka pintu rumah, memberikan informasi yang benar dengan bukti dokumen kependudukan.Â
Data diri, identitas bukan sekedar sebuah tuntutan admnistratif tetapi lebih dari itu sebagai sebuah penegasan identitas dan sebagai bagian dari entitas komunitas masyarakat setempat. Memastikan kelengkapan dokumen kependudukan adalah bentuk kecil dari tanggung jawab  sebagai bagian utuh ata ribu ratu  ( masyarakat ) dari desa/ kelurahan.Â
Menurut Theodorson, seorang sosiolog, partisipasi merupakan keikutsertaan seseorang di dalam kelompok sosial untuk mengambil bagian dari kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri (Theodorson,1969).Â
Sedangkan  pandangan Durkheim (1859-1917) dalam karyanya The Division of Labor in Society (1893) menegaskan partisipasi sebagai sebuah kesadaran kolektif yang merupakan kekuatan moral yang mengikat individu pada suatu masyarakat.
Dalam bingkai Lamaholot, kesadaran sebagai ata Lamaholot ( baca : orang Lamaholot, warga Kabupaten Flores Timur ) Â yang bertanggung jawab atas kemajuan Lewotana, kampung halaman mendorong orang untuk berperan aktif dalam keseluruhan proses membangun kampung halaman.Â
Kesadaran ini bukan hanya bagi warga yang secara turun termurun mendiami sebuah wilayah tetapi juga siap saja yang datang, tinggal, hidup dan berkarya di sebuah wilayah (kampung) wajib merasa memiliki kampung tersebut.
Rasa memiliki ditandai dengan sebuah simbol terdaftar sebagai warga di kampung serta diterima baik secara administrasi juga budaya. Simbol terdaftar sebagai warga setempat dengan bukti dokumen kependudukan menujukkan bahwa secara sadar warga kampung tersebut maupun para "pendatang" Â mengakui eksistensi mereka sebagai bagian utuh dari entitas sosial budaya wilayah tersebut.
Kejelasan Identitas adalah sebuah kewajiban menjunjung kebenaran. Kelengkapan administrasi dokumen kependudukan bukan semata -- mata diakui keberadaan tetapi masyarakat, pribadi terkait dalam kesadaran penuh menyampaikan ke publik, ke ribu ratu siapa dirinya, siapa keluarganya.Â