Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pidato 'Versi Lain' Presiden SBY

24 November 2009   15:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:12 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pidato Presiden SBY yang penuh kalimat berbunga dan bersayap, dianggap oleh banyak kalangan sebagai tidak tegas dan bernuansa multi tafsir serta membuka celah peluang bagi Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan sesuatu yang berbeda dengan persepsi pemahaman publik terhadap pidato yang kemarin disampaikan oleh Presiden SBY.

Effendi Ghazali, salah seorang penggiat di komunitas Cicak yang juga sekaligus seorang ahli komukasi Politik dari UI (Universitas Indonesia) berinisiatif membuat pidato versi lain sebagai pembanding pidatonya Presiden SBY.

Disebut sebagai pidato pembanding, sebab pidato versi lain itu kontennya 70% sama dengan pidato Presiden SBY, hanya pidato versi lain ini memuat langkah-langkah yang lebih konkret.

Pidato versi lain itu dibacakan oleh Effendi Ghazali di Rumah Makan Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 24-Nopember-2009.

Berikut ini adalah copy paste dari isi pidato versi lain itu :

*

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya cintai dan saya banggakan. Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya. Pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut beberapa isu penting yang berkaitan dengan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Saudara Chandra M Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto. Dan, kedua, kasus Bank Century.

Kedua kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan desas-desus atau rumor yang tidak mengandung kebenaran.

Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut. Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut kasus Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto serta Bank Century.

Mengapa ?.

Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuh tim independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim Delapan bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim Delapan, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Sebagaimana sudah saya sampaikan dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa kemarin malam, saya merasa out of the court settlement lebih luas dalam konteks kasus Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Namun, tentu saja cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik lebih luas seperti ini tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Karena itu, sekarang saya sampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, bahwa sikap dan arahan saya selaku Presiden Republik Indonesia adalah :

Dalam 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) ke depan sudah bisa dinyatakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai koridor hukum dan perundang-undangan, bahwa Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto bebas dari semua tuduhan yang dialamatkan terhadap mereka, terutama karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

Dan sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan pula, dalam 1 x 24 jam (msatu kali dua puluh empat jam) sesudah itu, Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto direhabilitasi namanya sehingga dapat kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi seperti sebelumnya. Rakyat Indonesia yang saya cintai, sekarang saya akan menjelaskan sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Selama ini saya masih menunggu hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan daya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigasi yang dilakukan BPK. Setelah saya menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, maka sekarang saya nyatakan sikap dan arahan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni :

Saya meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) dalam waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) ke depan menyerahkan semua data transaksi keuangan terkait dengan kasus Bank Century kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Mekanisme inilah yang sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan.

Namun, agar kasus ini betul-betul bisa dibedah secara fair dan cepat, maka saya meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan, agar dalam waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sesudah penerimaan data PPATK tersebut, mereka memberikannya kepada lembaga-lembaga tinggi negara dalam justice system yang relevan, serta juga kepada para pemimpin redaksi media massa. Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angketterhadap Bank Century, saya menyambut baik agar perkara ini dengan mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan hak angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah,berangkat dari hasil dan temuan pemeriksaan investigasi tersebut. Saudara-saudara, sikap dan arahan ketiga saya yang sangat penting untuk saya sampaikan pada saat ini, adalah contoh langsung dari sikap tegas kita untuk melawan mafia hukum serta makelar kasus pada lembaga mana pun. Karena itu, sebagai Presiden Republik Indonesia, sesudah menyelesaikan pidato ini saya akan langsung mengajukan laporan polisi terhadap Saudara Anggodo yang telah mencatut nama saya dan menyebar fitnah seakan-akan saya mengetahui atau bahkan mem-back up atau mendukung skenario atau perbuatan yang sedang mereka rencanakan. Dengan demikian, Kepolisan bisa menetapkan Saudara Anggodo sebagai tersangka dan proses hukumnya dapat segera berjalan di dalam koridor hukum dan perundang-undangan.

Ini juga akan membuktikan tidaklah benar desas-desus bahwa saya melindungi individu-individu tertentu yang diduga melakukan praktek mafia hukum.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa. Semoga Allah SWT Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

*

Demikianlah pidato versi lain itu.

Bagaimanakah menurut penilaian para Kompasianer ?.

Berikut ini, sebagai pembandingnya, juga dicopy pastekan pidato aslinya Presiden SBY yang disampaikannya pada hari Senin, tanggal 23-Nopember-2009.

*

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semuaSaudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting  yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century, dan kedua, kasus Sdr. Chandra M.  Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini,  saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan: Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului,  apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan  anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century.

Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.

Mengapa ?.

Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung,  saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam,  dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8,  maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara, Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku  seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya.

Dan  di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan. Rakyat Indonesia yang saya cintai, Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century. Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis.

Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja.

Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu,  ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. D

engan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century  yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara,  sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian.

Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri,  tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi  kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah : Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau 'proper' ?. Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu ?. Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang 'bocor' atau tidak sesuai dengan peruntukannya ?.

Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan. Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara? Saudara-saudara. Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita.

Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi  juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi,  pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya.

Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah  anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan  serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.

Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah,  berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara.

Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara, Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto. Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi.

Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah 'justice system’, yaitu  Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK  dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Di luar itu,  saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini,  sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya,  juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya. Dalam kaitan ini,  sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.

Dengan catatan,  proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu 'fair’, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar.

Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat,  serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan.

Namun perlu segera dilakukan  tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya.

Tentu saja  cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini.

Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya. Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan. Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung.

Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum.

Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering 'fair' dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan.

Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, penghormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia.

Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.

Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu,  sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama.

Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas.  Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan.

Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi  untuk menyukseskan pembangunan bangsa. Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya,  teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi. Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun