Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pidato 'Versi Lain' Presiden SBY

24 November 2009   15:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:12 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pidato Presiden SBY yang penuh kalimat berbunga dan bersayap, dianggap oleh banyak kalangan sebagai tidak tegas dan bernuansa multi tafsir serta membuka celah peluang bagi Kejaksaan Agung dan Polri untuk melakukan sesuatu yang berbeda dengan persepsi pemahaman publik terhadap pidato yang kemarin disampaikan oleh Presiden SBY.

Effendi Ghazali, salah seorang penggiat di komunitas Cicak yang juga sekaligus seorang ahli komukasi Politik dari UI (Universitas Indonesia) berinisiatif membuat pidato versi lain sebagai pembanding pidatonya Presiden SBY.

Disebut sebagai pidato pembanding, sebab pidato versi lain itu kontennya 70% sama dengan pidato Presiden SBY, hanya pidato versi lain ini memuat langkah-langkah yang lebih konkret.

Pidato versi lain itu dibacakan oleh Effendi Ghazali di Rumah Makan Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 24-Nopember-2009.

Berikut ini adalah copy paste dari isi pidato versi lain itu :

*

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang saya cintai dan saya banggakan. Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya. Pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut beberapa isu penting yang berkaitan dengan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Saudara Chandra M Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto. Dan, kedua, kasus Bank Century.

Kedua kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan desas-desus atau rumor yang tidak mengandung kebenaran.

Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut. Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut kasus Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto serta Bank Century.

Mengapa ?.

Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuh tim independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim Delapan bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim Delapan, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Sebagaimana sudah saya sampaikan dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa kemarin malam, saya merasa out of the court settlement lebih luas dalam konteks kasus Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Namun, tentu saja cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik lebih luas seperti ini tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Karena itu, sekarang saya sampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, bahwa sikap dan arahan saya selaku Presiden Republik Indonesia adalah :

Dalam 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) ke depan sudah bisa dinyatakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai koridor hukum dan perundang-undangan, bahwa Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto bebas dari semua tuduhan yang dialamatkan terhadap mereka, terutama karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

Dan sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan pula, dalam 1 x 24 jam (msatu kali dua puluh empat jam) sesudah itu, Saudara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto direhabilitasi namanya sehingga dapat kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi seperti sebelumnya. Rakyat Indonesia yang saya cintai, sekarang saya akan menjelaskan sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Selama ini saya masih menunggu hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan daya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigasi yang dilakukan BPK. Setelah saya menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, maka sekarang saya nyatakan sikap dan arahan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, yakni :

Saya meminta kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) dalam waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) ke depan menyerahkan semua data transaksi keuangan terkait dengan kasus Bank Century kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Mekanisme inilah yang sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan.

Namun, agar kasus ini betul-betul bisa dibedah secara fair dan cepat, maka saya meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan, agar dalam waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sesudah penerimaan data PPATK tersebut, mereka memberikannya kepada lembaga-lembaga tinggi negara dalam justice system yang relevan, serta juga kepada para pemimpin redaksi media massa. Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angketterhadap Bank Century, saya menyambut baik agar perkara ini dengan mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan hak angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah,berangkat dari hasil dan temuan pemeriksaan investigasi tersebut. Saudara-saudara, sikap dan arahan ketiga saya yang sangat penting untuk saya sampaikan pada saat ini, adalah contoh langsung dari sikap tegas kita untuk melawan mafia hukum serta makelar kasus pada lembaga mana pun. Karena itu, sebagai Presiden Republik Indonesia, sesudah menyelesaikan pidato ini saya akan langsung mengajukan laporan polisi terhadap Saudara Anggodo yang telah mencatut nama saya dan menyebar fitnah seakan-akan saya mengetahui atau bahkan mem-back up atau mendukung skenario atau perbuatan yang sedang mereka rencanakan. Dengan demikian, Kepolisan bisa menetapkan Saudara Anggodo sebagai tersangka dan proses hukumnya dapat segera berjalan di dalam koridor hukum dan perundang-undangan.

Ini juga akan membuktikan tidaklah benar desas-desus bahwa saya melindungi individu-individu tertentu yang diduga melakukan praktek mafia hukum.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa. Semoga Allah SWT Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

*

Demikianlah pidato versi lain itu.

Bagaimanakah menurut penilaian para Kompasianer ?.

Berikut ini, sebagai pembandingnya, juga dicopy pastekan pidato aslinya Presiden SBY yang disampaikannya pada hari Senin, tanggal 23-Nopember-2009.

*

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semuaSaudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting  yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century, dan kedua, kasus Sdr. Chandra M.  Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini,  saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan: Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului,  apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan  anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century.

Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun