Mohon tunggu...
Boby Sampe
Boby Sampe Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

TETAPLAH MENULIS MESKIPUN BUKAN RUTINITAS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Media Sosial sebagai Mediator Pencegahan Konflik di Laut China Selatan

20 April 2024   23:15 Diperbarui: 20 April 2024   23:18 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejarah Singkat Konflik

Laut China Selatan merupakan suatu kawasan perairan laut yang strategis secara geografis maupun ekonomis. Kawasan ini adalah rute pelayaran penting bagi banyak negara di dunia serta mempunyai sumberdaya alam yang melimpah bernilai ekonomi penting bagi negara-negara di sekitarnya. Sejarah telah mencatat beberapa nama yang diberikan pada wilayah tersebut mulai dari nama South China Sea, Mar da China dan Nan Hai atau dalam bahasa China diartikan sebagai Kepulauan Laut Selatan.

Secara geografis beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan diantaranya adalah Vietnam di bagian barat, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam di bagian timur, Indonesia dan Malaysia di sebelah selatan serta China dan Taiwan di sebelah utara. Lebar laut kawasan tersebut berkisar 650 mil laut dan panjangnya sekitar 1200 mil laut.

Saling klaim kedaulatan atas wilayah dari masing-masing negara di kawasan Laut China Selatan telah menimbulkan eskalasi ketidakstabilan situasi politik di kawasan tersebut. Khususnya klaim negara China mengenai peta teritorial Nine Dash Line pada tahun 1947 yaitu sembilan titik bayangan atau imajiner yang menjadi dasar secara historis bagi China untuk mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan. Adanya klaim tersebut membuat beberapa negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) menjadi ikut terlibat konflik dengan negara China diantaranya adalah, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Pemerintah negara Vietnam telah menyatakan bukti dokumen kepemilikan Kepulauan Paracel dan Spratly. Filipina menyatakan kedaulatan terhadap Kepulauan Spratly atas dasar kedekatan geografis dengan sebagian wilayah kepulauan tersebut. Malaysia dan Brunei Darussalam juga menyatakan kepemilikan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan yang masuk dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara tersebut berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Adanya klaim mutlak yang dilakukan China atas wilayah perairan Laut China Selatan tersebut turut mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa Indonesia sebagai negara yang mempunyai konsep Wawasan Nusantara di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Terutama pada stabilitas kawasan di laut Natuna dan kepentingan perdagangan internasional. Klaim sepihak tersebut tentu berdampak terhadap wilayah kedaulatan negara Indonesia yang dihormati berdasarkan UNCLOS tahun 1982 dimana secara dejure didalamnya telah jelas pengaturan tentang lebar laut yaitu 12 mil dari pantai, rezim negara kepulauan serta hak pengelolaan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif hingga 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal sesuai konvensi.

Negara Indonesia bukan merupakan negara yang mengklaim atas kawasan di Laut China Selatan. Meskipun demikian, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu untuk membantu mengupayakan solusi terbaik dalam rangka penyelesaian konflik di kawasan Laut China Selatan. Terlepas dari saling klaim yang terjadi di kawasan tersebut, konflik yang terjadi di Laut China Selatan selama ini masih dikategorikan berskala rendah. Tetapi dalam perkembangan stabilitas geopolitik kawasan tersebut harus dicari solusi yang efektif untuk menghindari terjadinya eskalasi konflik yang lebih besar lagi dan berkepanjangan terutama jika terjadi konflik bersenjata antara sesama negara pada kawasan tersebut.

Sebagai sebuah negara yang menginginkan perwujudan perdamaian diatas dunia sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945, maka masyarakat di Indonesia dapat mengambil peran terhadap situasi tersebut. Bentuk partisipasi masyarakat di Indonesia tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan ide serta gagasan melalui akun media sosial secara personal. Hal ini mampu menunjukan bahwa masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang mencintai perdamaian di atas dunia.

Media Sosial Sebagai Sumber Informasi Konflik

Media sosial sangat berperan untuk menjadi sumber dalam menyebarkan informasi bagi masyarakat secara luas sebab lebih mudah dan tidak memiliki keterbatasan dalam mengakses. Namun, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi juga memiliki dampak positif dan negatif yaitu selain kemudahan terhadap penyampaian informasi yang baik atau kredibel juga dapat menjadi wadah dalam menyebarkan informasi yang kurang baik atau hoaks.

Adanya platform media sosial akan mempermudah masyarakat untuk mengakses sebuah informasi serta dengan mudah pula menyebarkan kembali informasi tersebut meskipun tanpa memahami esensi dari informasi tersebut sehingga menyebabkan terjadinya penyebaran informasi yang tidak benar secara berulang atau hoaks. Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat peran media sosial tersebut harus diatur dan diawasi dengan baik agar informasi yang disajikan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.

Masyarakat umumnya mempunyai kecendrungan untuk berinteraksi serta mengikuti perkembangan sebuah informasi maupun isu melalui berbagai platform media sosial yang tersedia seperti Instagram, Facebook, Twitter (X), dan jejaring sosial lainnya. Masyarakat sebagai sebuah entitas dari semua kalangan bisa bertukar pemikiran, menyampaikan gagasan dan mendiskusikan sebuah informasi atau isu yang sedang trending topik atau yang berhubungan dengan politik maupun kehidupan bermasyarakat, termasuk isu Laut China Selatan.

Situasi dan dinamika geopolitik pada kawasan Laut China Selatan tentu saja akan menyita perhatian dengan munculnya berbagai pendapat dan komentar secara personal di media sosial bagi tokoh-tokoh publik baik di dalam negeri maupun luar negeri atau negara-negara di kawasan tersebut. Hal ini mampu menciptakan ruang publik yang menarik bagi masyarakat umum dalam berdiskusi dan ikut terlibat memberikan komentar melalui media sosial masing-masing mengenai situasi yang sedang berlangsung.

Kekuatan Media Sosial Dalam Mengarahkan Opini Mengenai Konflik

Jejaring media sosial sudah dijadikan sebagai kebutuhan primer bagi masyarakat umum dan telah dimanfaatkan oleh banyak organisasi maupun pemerintahan dalam berbagai tujuan komunikasi. Media sosial mampu untuk memberikan pengaruh yang cukup besar dalam menyampaikan berbagai informasi dengan lebih cepat, mudah dan efektif. Disadari atau tidak, media sosial mampu berperan dalam membangun opini publik pada masyarakat termasuk isu yang bersifat negatif, sebab media sosial juga dapat menjadi wadah atau media penyebaran isu yang sangat rawan penyalahgunaanya. Banyak personal menggunakan media sosial dengan kurang bijak dan tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh tingkat pemahaman personal tersebut terhadap isu yang didapatkanya melaui media sosial. Pengelolaan opini publik yang baik, memiliki peran untuk memperoleh pengaruh di kalangan masyarakat.

Situasi dan kondisi yang terjadi di kawasan Laut China Selatan tidak luput dari pengamatan dan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Eskalasi konflik geopolitik yang terjadi diantara negara yang berkepentingan tersebut mampu menarik perhatian semua orang untuk memberikan pernyataan melalui akun personal di platform media sosial baik yang bersifat positif maupun negatif. Peristiwa apa saja yang terjadi di kawasan tersebut akan menjadi sebuah topik yang hangat dan menarik untuk dibicarakan oleh semua orang seperti adanya gelaran latihan militer maupun adanya manuver kapal perang atau upaya konfrontasi dari salah satu negara yang berkonflik.

Aksi-aksi konfrontasi yang dilakukan pada kawasan Laut China Selatan pada akhirnya hanya akan berimplikasi kepada semua pihak yang ikut terlibat konflik maupun yang tidak terlibat, baik secara langsung atau tidak langsung seperti berpengaruh terhadap kegiatan perekonomian negara dimana dapat terjadi perlambatan pertumbuhan secara regional bahkan global, inflasi atau ketidakstabilan mata uang, terganggunya perdagangan dan investasi serta dampak lainnya yang bersifat lebih luas terhadap sosial kemasyarakatan di sekitar kawasan. Upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik adalah pendekatan perundingan secara damai baik oleh dua negara yang berselisih atau bilateral maupun perundingan beberapa negara atau multilateral, termasuk melakukan kerjasama regional dan internasional.

Masyarakat Indonesia dapat mengambil bagian untuk ikut aktif menghentikan semua bentuk perselisihan atas adanya klaim wilayah di kawasan tersebut. Bentuk sumbangan pemikiran ataupun gagasan dapat dilakukan dengan memberikan ide atau gagasan yang positif melalui akun platform media sosial secara personal dengan harapan menjadi trending topik, sehingga akan mendapatkan respon oleh pihak-pihak yang berupaya untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang lebih besar antara negara-negara yang berselisih. Contoh ide atau gagasan tersebut bisa dalam bentuk komentar yang positif, hashtag atau tagar misalnya: #stoppertikaianLCS, #damaiLCS dan lain sebagainya. Tentunya sebagai masyarakat Indonesia hanya bisa berharap agar konflik yang terjadi dapat segera teratasi dengan jalur damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun