Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bareskrim Tangkap Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

5 April 2023   00:33 Diperbarui: 5 April 2023   02:40 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jempol dua, apresiasi banget untuk Bareskrim Polri yang telah menangkap para mafia perdagangan orang bermodus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Serius saya sangat mengapresiasi kerja Bareskrim Polri yang telah menangkap 5 orang jaringan mafia perdagangan orang (trafficking) bermodus penempatan PMI ke luar negeri. Seperti yang disampaikan oleh Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada media pada Selasa, 4 April 2023.

Menurut Brigjen Djuhandani, 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah bekerja sejak tahun 2015. Mereka beroperasi di Jakarta, Karawang dan Sukabumi. Mereka adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), AS (58) dan OP (40). Pada praktiknya mereka menjanjikan lowongan kerja ke Timur Tengah kepada calon korban dengan gaji sebesar 1.200 Reyal (setara Rp4,7 juta).  

Masing-masing tersangka mempunyai peran dan bayaran sendiri-sendiri. Ada yang bekerja sebagai perekrut di daerah-daerah dengan bayaran sebesar Rp3 juta. Ada juga yang berperan mengurus dokumen perjalanan (paspor) dengan bayaran Rp4 juta. Serta ada yang berperan sebagai pengirim ke luar negeri, dengan bayaran Rp6 juta. 

Di luar negeri, ada yang berperan sebagai penampung sementara dan pengurus visa, ini bayarannya sebesar Rp6,5 juta. Terakhir ada yang berperan sebagai penyalur kepada penyalur di dengan bayaran sebesar Rp5 juta. Jumlah total biaya proses untuk jaringan mafia perdagangan orang ini mencapai Rp 24,5 juta atau Rp25 juta kurang Rp500 ribu. Bayaran ini untuk penempatan 1 orang PMI.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), jaringan mafia perdagangan orang bermodus penempatan PMI ke luar negeri ini membebankan biaya kepada calon pemberi kerja sebesar $7000 sampai dengan $10.000 (setara dengan Rp104,2 juta sampai dengan Rp148,8 juta). 

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, per 30 Desember 2022, telah memutus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 178 kasus yang tersebar di 66 Pengadilan Negeri di level daerah. 20 daerah terbanyak yaitu kabupaten/kota berikut: 1) Kisaran, 2) Batam, 3) Makassar, 4) Tanjung Pinang, 5) Bengkalis, 6) Jambi, 7) Surabaya, 8) Tanjung Karang, 9) Sleman, 10) Cikarang, 11) Lumajang, 12) Serang, 13) Sambas, 14) Manado, 15) Jakarta Timur, 16) Bandung, 17) Indramayu, 18) Mojokerto, 19) Kupang dan 20) Nunukan.

Kembali lagi, masih menurut Brigjen Djuhandani menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI.

Masing-masing ancaman hukumannya yaitu paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. Serta pidana penjara paling lama 10 tahun ditambah paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pentingnya Pencegahan dan Penegakkan Hukum di Dalam Negeri

Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nurgaha, salah satu persoalan terbesar dalam penempatan PMI ke luar negeri adalah penempatan ilegal atau unprosedur. 

Menyitir dari data Bank Dunia tahun 2017, dia menyebutkan jumlah penempatan ilegal itu 2 kali lipat lebih banyak dari pada penempatan yang legal atau prosedural. Dari 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri, 6 juta diantaranya direkrut secara ilegal atau unprosedur. Demikian disampaikannya dalam film berjudul "Undocumented" yang diproduksi oleh Watchdog bekerja sama dengan SBMI.

watchdog.co.id
watchdog.co.id

Penempatan Ilegal Merupakan Pintu Masuk Perdagangan Orang

Penempatan ilegal atau unprosedur merupakan salah satu pintu masuk ke dalam situasi perbudakan modern, kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana diatur pada Pasal 104 Undang Undang Hak Asasi Manusia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengaku kebanjiran kasus penempatan PMI secara ilegal atau unprosedur. 

Dalam mengatasinya Kemlu sangat kesulitan karena penempatan ilegal itu tidak terdata oleh pemerintah. Sehingga kesulitan untuk melacaknya. Video viral juga tidak cukup memberi informasi keberadaan alamatnya di mana, agennya siapa, dan majikannya siapa. Maka penegakkan hukum hukum dan pencegahan di dalam negeri terhadap penempatan ilegal atau unprosedur itu sangat penting.

Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Berdasarkan pengalaman penulis, beberapa upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang nyata sudah dilakukan oleh Mabes Polri bekerja sama dengan SBMI, antara lain Nonton Bareng (Nobar) film berjudul "Before Yout Eat" di Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, dan Sosialisasi dan Edukasi pencegahan TPPO untuk kalangan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Kali Baru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Sebelumnya upaya pencegahan juga telah dilakukan bersama oleh Kemlu, Polda Kalimantan Barat dan SBMI Kalimantan Barat. 

siapkerja.kemnaker.go.id
siapkerja.kemnaker.go.id

Urgensi Informasi Lowongan Kerja dari Pemerintah

Menurut pandangan penulis, saat ini masyarakat pencari kerja dibanjiri informasi palsu tentang lowongan kerja luar negeri baik secara offline maupun online melalui media sosial seperti facebook, instagram, tiktok, snack video, whatsapp, telegram dan lainnya. Hingga sekarang, informasi ini memang dikuasai oleh jaringan mafia perdagangan orang. Tidak heran jika kemudian angka penempatan ilegal atau unprosedur jumlahnya dua kali lipat lebih banyak dari yang legal atau prosedural.

Informasi Lowongan Kerja Harus Bersahabat dengan Pengguna Handphone

Meskipun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyediakan informasi tentang "Jobs Info", namun sistem ini dinilai kurang bersahabat dengan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya mencapai 170 juta. Contohnya dari registrasinya saja sering gagal. Kemudian pilihan lokernya lebih diarahkan kepada pekerjaan formal, sementara faktanya pencari kerja luar negeri itu kebanyakan sektor informal seperti Pekerja Rumah Tangga.

Praktik Baik Informasi Lowongan Kerja Luar Negeri

Penulis berharap, Siap Kerja sebagai Sistem Informasi Terpadu yang dikembangkan oleh Kemnaker itu tidak hanya menjadi alat pendataan saja. Lebih dari itu juga menjadi sumber informasi lowongan kerja yang valid dari pemerintah. Praktik baiknya sudah ada, misalnya Simpadu dan E-makaryo yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Selain itu Kemnaker dan BP2MI dapat mewajibkan kepada 354 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menyebarkan informasi lowongan kerja ke media sosial memalui akun perusahaan. Dengan demikian bisa mengurangi informasi lowongan kerja palsu dari para calo yang menguasai media sosial.  Praktik baik lainnya yang paling nyata dalam memutus mata rantai percaloan adalah aplikasi traveloka atau tiket.com, kenapa tidak niru itu?

Penulis meyakini jika Kemnaker mempunyai kehendak politik yang kuat dalam pencegahan penempatan ilegal atau unprosedur, harusnya tahun ini sudah meluncurkan informasi lowongan kerja luar negeri untuk PMI. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun