Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kacau, Menhub Mengatur Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Migran

20 Desember 2022   20:04 Diperbarui: 22 Desember 2022   11:42 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Kemarin pada tanggal 19 Desember 2022 Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan Peringatan Hari Buruh Migran Internasional dengan menggelar aksi demontrasi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kenapa SBMI memprotes Menhub? Ada apa dengan Menhub?

Ada sejarah panjang kenapa Kemenhub yang ditugasi mengurus lalu lintas ini disoal oleh SBMI. Rupanya sejak tahun 2013 lalu, Kementerian ini juga nyambi mengurus perekrutan dan penempatan Awak Kapal baik di dalam maupun luar negeri. 

Padahal pekerjaan itu sebenarnya dimandatkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Akibat dari pembajakan kewenangan ini, berdampak pada kekacauan dalam sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama yang bekerja sebagai Awak Kapal di kapal perikanan berbendera asing di luar negeri.  

Tidak heran jika kemudian para Awak Kapal, terutama Awak Kapal Perikanan Migran mengalami banyak kasus.  Laporan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada tanggal 29 Januari 2021, telah menangani dan memulangkan 27.064 Awak Kapal Perikanan Migran yang bermasalah di luar negeri. Situasi pandemi Covid-19 menyebabkan kondisinya semakin memburuk.

Masih menurut data Kemenlu, tercatat sebanyak 1.099 kasus WNI yang terinfeksi Covid-19, 298 dirawat, 725 pulih, dan 75 meninggal dunia yang tersebar di 43 negara. 

Mereka juga banyak yang terkatung-katung di kapal, tanpa bisa masuk ke pelabuhan ataupun ke bandara untuk pulang, meskipun kontraknya sudah berakhir. Seperti yang dialami oleh 120 Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia di Fiji.

Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) SBMI tahun 2021. Sejak tahun 2014-2021 telah menangani kasus Awak kapal Perikanan Migran sebanyak 634, kebanyakan kasusnya gaji tidak dibayar dan perampasan uang jaminan sebesar 1000 USD. 

Gaji tidak dibayar terjadi karena adanya sistem pembayaran gaji delegasi melalui agen penyalur, tidak langsung dibayarkan kepada awak kapal. Uang jaminan menjadi milik agen penyalur karena pemulangan sebelum finish kontrak, meskipun pemulangannya bukan karena kehendak pada Awak Kapal Perikanan Migran.

Bagaimana sih aturan sebenarnya, dan kenapa Menhub dianggap membajak dan merusak sistem pelindungan PMI? 

Sejak tahun 2004 ada dua Undang Undang yang memandatkan aturan ketenagakerjaan dibidang awak kapal kepada Kemnaker.

  • Pertama, pasal 28 Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pada penjelasan UU PPTKILN, jenis pekerjaan dan jabatan tertentu yang dimaksud itu adalah pelaut awak kapal. 
  • Kedua, pasal 337 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang berbunyi "ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan." 

Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Tahun 2004 | 9 Tahun Kekosongan Hukum

Dari tahun 2004-2013, mandat-mandat kepada Kemnaker tersebut layu sebelum berkembang karena pelaksanaannya dibajak oleh Menhub. Hal ini berakibat adanya kekosongan hukum selama kurang lebih sembilan tahun.

Tahun 2013 | Pembajakan Hukum

Pada tahun 2013, akhirnya kekosongan hukum ini diakhiri oleh Muhammad Jumhur Hidayat dengan menerbitkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) No. 3/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Aturan ini diterbitkan pada 28 Januari 2013.

Oktober 2013 | Menhub Membajak Hukum

Namun, 10 bulan kemudian, pada 4 Oktober 2013, Kemenhub menerbitkan peraturan yang isinya serupa, yaitu Permenhub No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Aturan ini efektif berjaya sampai tahun 2017.

Tahun 2017 | Penataan Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Pada 22 November 2017, Presiden Joko Widodo mengesahkan revisi Undang Undang No. 39 Tahun 2004 menjadi Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Prinsipnya mengelompokkan semua pekerja yang bekerja di luar negeri baik di darat maupun di laut dalam satu sistem. Secara gamblang UU PPMI ini kemudian mengatur penempatan dan pelindungan awak kapal pada pasal 4 dan 64. Pada ketentuan penutup, pasal 89 mengatur seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku. Permenhub 84 Tahun 2013 merupakan aturan yang bertentangan, dan seharusnya tidak berlaku. 

Juni 2021 | Pembajakan Kedua

Pada tanggal 16 Juni 2021, Menhub Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Pasal 93 mengatur tentang penyelenggaraan keagenan awak kapal dalam melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam dan luar negeri. Keagenan Awak Kapal ini harus memiliki izin dari Dirjen Kemenhub.

Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Tahun 2022 | Pelindungan Awak Kapal Migran 

Pada tanggal 8 Juni 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Ini merupakan aturan turunan dari UU PPMI No. 18 Tahun 2017. 

Poin pentingnya yaitu izin usaha agen penyalur awak kapal dari Kemnaker. Agen yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) harus memperbaharui izinnya ke Kemnaker yang bernama Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Namun Kemenhub sepertinya tidak mengindahkan PP 22 Tahun 2022 tersebut, karena berdasarkan data SIUPPAK onlibe, sejak Juli sampai Desember 2022, masih menerbitkan 26 SIUPPAK.

Sampai kapankah sengketa kebijakan ini akan berakhir? Harus berapa lagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal akan dijadikan tumbal?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun