Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kacau, Menhub Mengatur Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Migran

20 Desember 2022   20:04 Diperbarui: 22 Desember 2022   11:42 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Pada tanggal 16 Juni 2021, Menhub Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Pasal 93 mengatur tentang penyelenggaraan keagenan awak kapal dalam melakukan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam dan luar negeri. Keagenan Awak Kapal ini harus memiliki izin dari Dirjen Kemenhub.

Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Tahun 2022 | Pelindungan Awak Kapal Migran 

Pada tanggal 8 Juni 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Ini merupakan aturan turunan dari UU PPMI No. 18 Tahun 2017. 

Poin pentingnya yaitu izin usaha agen penyalur awak kapal dari Kemnaker. Agen yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) harus memperbaharui izinnya ke Kemnaker yang bernama Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Namun Kemenhub sepertinya tidak mengindahkan PP 22 Tahun 2022 tersebut, karena berdasarkan data SIUPPAK onlibe, sejak Juli sampai Desember 2022, masih menerbitkan 26 SIUPPAK.

Sampai kapankah sengketa kebijakan ini akan berakhir? Harus berapa lagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal akan dijadikan tumbal?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun