Pemerintah pusat telah menyelesaikan aturan pelaksana yang sudah dimandatkan. Seperti penerbitan 3 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan 3 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tinggal satu lagi yang belum diterbitkan yaitu tentang Atase Ketenagakerjaan.
Kelengkapan aturan pelaksana UUPMI, sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan aturan teknis dalam bentuk peraturan daerah (perda), baik itu perda provinsi ataupun kabupaten/kota.
Maka inilah saat yang tepat bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melindungi PMI yang punya sumbangan besar dalam meningkatkan perputaran ekonomi di daerahnya melalui pengiriman uang (remitansi).
Apa saja tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten kota?
Berdasarkan pasal 41 dan 42 UU PPMI, tugas dan tanggung jawab pemda provinsi dan kabupten itu hampir mirip. Jika disederhanakan dengan pendekatan kebijakan (policy) dan teknis impelemtasi, maka urutannya menjadi seperti berikut ini:
- mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI
- membentuk Layanan Terpadu Satu Atap
- memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan sesudah bekerja
- menyosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat;
- membuat basis data;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
- menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi kepada calon PMI;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga diklat;
- mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi PMI;
- melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya;
Â
Pada beberapa jenis tugas dan tanggung jawab tersebut, pemerintah kabupaten/lota tidak bekerja sendiri, akan tetapi ada bantuan pemerintah pusat dan provinsi. Â Contohnya, dalam pelatihan vokasi kepada calon PMI dan mengurus pemulangan PMI ketika terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit dan deportasi, serta pemberdayaan.
Sejauh pengamatan penulis, baru tiga provinsi yang telah memiliki peraturan daerah tentang Pelindungan PMI yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali dan Jawa Timur. Sementara di tingkat kabupaten baru ada lima yaitu: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sigi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ponorogo dan Lombok Timur.
Penulis berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten asal PMI lainnya juga turut menerbitkan perda pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga layanan penempatan dan pelindungan dapat dilaksanakan di daerah. Â