Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Saatnya Desentralisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

25 Oktober 2022   11:58 Diperbarui: 26 Oktober 2022   12:05 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah pusat telah menyelesaikan aturan pelaksana yang sudah dimandatkan. Seperti penerbitan 3 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan 3 Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tinggal satu lagi yang belum diterbitkan yaitu tentang Atase Ketenagakerjaan.

Kelengkapan aturan pelaksana UUPMI, sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan aturan teknis dalam bentuk peraturan daerah (perda), baik itu perda provinsi ataupun kabupaten/kota.

Maka inilah saat yang tepat bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melindungi PMI yang punya sumbangan besar dalam meningkatkan perputaran ekonomi di daerahnya melalui pengiriman uang (remitansi).

Apa saja tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten kota?

bp2mi.go.id
bp2mi.go.id

Berdasarkan pasal 41 dan 42 UU PPMI, tugas dan tanggung jawab pemda provinsi dan kabupten itu hampir mirip. Jika disederhanakan dengan pendekatan kebijakan (policy) dan teknis impelemtasi, maka urutannya menjadi seperti berikut ini:

  • mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI
  • membentuk Layanan Terpadu Satu Atap
  • memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan sesudah bekerja
  • menyosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat;
  • membuat basis data;
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
  • menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi kepada calon PMI;
  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga diklat;
  • mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi PMI;
  • melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya;

 

kabarcirebon.com
kabarcirebon.com

Pada beberapa jenis tugas dan tanggung jawab tersebut, pemerintah kabupaten/lota tidak bekerja sendiri, akan tetapi ada bantuan pemerintah pusat dan provinsi.  Contohnya, dalam pelatihan vokasi kepada calon PMI dan mengurus pemulangan PMI ketika terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit dan deportasi, serta pemberdayaan.

Sejauh pengamatan penulis, baru tiga provinsi yang telah memiliki peraturan daerah tentang Pelindungan PMI yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali dan Jawa Timur. Sementara di tingkat kabupaten baru ada lima yaitu: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sigi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ponorogo dan Lombok Timur.

Penulis berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten asal PMI lainnya juga turut menerbitkan perda pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga layanan penempatan dan pelindungan dapat dilaksanakan di daerah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun