Dengan penerbitan perda, pemerintah provinsi setidaknya dapat menghargai jasa mereka dengan layanan pelindungan yang sudah tidak lagi memusat ke ibu kota. Semoga...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!