Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memulihkan Citra Polisi dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

23 September 2022   18:22 Diperbarui: 23 September 2022   18:27 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, Kapolri dapat mempercepat pemberlakuan PP 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Terutama tentang perizinan bernama Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Jika masih ada yang membangkang, maka ditertibkan oleh Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek, sesuai wilayahnya.

Mencegah Penempatan PMI ke Kamboja

Penempatan PMI ke Kamboja kebanyakan unprosedur. Parahnya mereka direkrut untuk menipu orang Indonesia dengan modus investasi. Tetapi investasinya bodong. Jika kerja PMI tidak memenuhi target maka akan dapat hukuman. Akhirnya jam kerja mereka menjadi sangat panjang. Sementara iming-iming gaji sebesar $800-1200 (setara Rp 12 juta-18 juta) itu bohong belaka.  

Pada Agustus 2022 yang lalu, ada kerjasama yang baik antara KBRI Phnom Penh, UPT BP2MI dan Polda Sumut, dalam mencegah terjadinya penempatan 645 calon PMI secara unprosedur ke Kamboja.  Sebelumnya KBRI Phnom Penh kewalahan memulangkan 210 orang, hampir separuhnya berasal dari DKI Jakarta, sisanya dari Jambi, Sumut, Jabar, Kalbar, Lampung, Jateng, Jatim, Sumsel, Aceh dan Sumbar.   

Tinggal bagaimana upaya polisi selanjutnya adalah mempidanakan pelakunya. Pidana yang dikenakan seharusnya berlapis antara UU TPPO dan UU PPMI. Karena berdasarkan pengalaman SBMI, sebelumnya pelaku hanya dijerat dengan pasal 81 UU PPMI yang tidak ada batasan minimal, akhirnya hanya divonis 1,5 tahun.

Saya meyakini jika ini dilakukan oleh polisi seluruh Indonesia, maka kepercayaan masyarakat terhadap polisi akan pulih kembali.  Tujuan migrasi akan menguntungkan semua pihak, mulai dari PMI, keluarga PMI, Agen, Pemberi Kerja, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Tujuan. Tujuan migrasi sesuai konvensi Global Compact for Migration yang aman, tertib dan teratur juga tercapai. Serta indeks pemberantasan TPPO Indonesia di dunia internasional akan naik lagi ke Tier 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun