Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memulihkan Citra Polisi dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

23 September 2022   18:22 Diperbarui: 23 September 2022   18:27 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penempatan unprosedur terjadi ketika pelakunya adalah orang perseorangan atau bukan badan hukum perusahaan. Atau pelakunya perusahaan tetapi tidak memiliki izin bernama Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Atau perusahaannya tidak memiliki Job Order atau Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). 

Atau menempatkan PMI ke negara-negara yang dinyatakan terlarang atau tertutup dan ke negara yang belum memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia, atau ke negara yang tidak memiliki aturan perlindungan pekerja asing, dan atau tidak memiliki aturan jaminan sosial.  

Dan dokumen PMI yang ditempatkannya itu tidak lengkap, seperti Surat Izin Keluarga yang distempel kepala desa, Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Keterampilan, Visa Kerja, dan Kartu Peserta BPJS PMI.

Dengan demikian, pintu masuknya harus diperkuat dan diperketat dulu, jika masih ada yang kebobolan, baru dilakukan penindakan pemidanaan. Apa saja? Ini dia.

 

Menyelesaikan laporan TPPO yang sudah masuk.

Kasus yang sudah masuk ini, jangan digantung. Harus segera diselesaikan. Karena ini sudah masuk rumah TPPO. Apalagi cuma 19 kasus. Jika ada nawaitu, saya yakin itu kecil untuk institusi sebesar Polri.  Kapolri tinggal menerbitkan Surat Indtruksi ke Polda dan Polres, setelah itu awasi. Indikator keberhasilannya sederhana saja yaitu vonis pengadilan.

Setelah itu secara internal, Kapolri juga bisa memperkuat kelembagaan Unit TPPO, sebagaimana tesisnya Doktor Polisi Reynold Hutagalung dalam bukunya berjudul "Anak Buah Kapal Indonesia". Keren dah jika itu terjadi. Bisa dipastikan indeks Pemberantasan TPPO Indonesia akan naik lagi, dari Tier 2 wactlist ke Tier 2.

Mencegah Penempatan Unprosedur ke Malaysia

Menurut data Bank Dunia, dari 9 juta PMI, lebih dari 5 juta diantaranya bekerja di Malaysia. Namun data pemerintah mencatat 1 sampai 2,5 juta saja. Jadi ada kesenjangan 2,5 sampai 4 juta yang tidak terdata. Hal itu terjadi karena maraknya penempatan unprosedur atau ilegal ke Malaysia. 

Maraknya penempatan unprosedur ke sana karena banyaknya jalan tikus di sepanjang perbatasan Kalimantan, dan selat Malaka. Jalur tersebut dikuasai oleh para tekong di dalam maupun di luar negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun