Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis 1,5 Tahun Mengakibatkan Penempatan Ilegal ke Kamboja Semakin Merajalela?

24 Agustus 2022   07:20 Diperbarui: 24 Agustus 2022   07:23 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SBMI sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menjatuhkan vonis sangat ringan kepada pelaku yang telah melanggar pasal 81 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Menurut UU PPMI pelanggar pasal ini diancam hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. 

Putusan PN Tangerang Nomor. 2076/Pid.Sus/2021/PN Tng menjatuhkan vonis kepada pelaku bernama Ivan Yeo hanya satu setengah tahun dan denda Rp 100 juta. Itupun ada catatannya jika tidak mampu membayar, diganti kurungan satu bulan penjara. Sementara 4 orang lainnya Angel Zhang, Jack Jiang Alias Suyanto, Andiken dan Andriyanti dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang.

SBMI menilai Vonis ini sangat ringan jika dibandingkan dengan kerugian ratusan korban yang sudah mengeluarkan uang puluhan juta perorang, sesampai disana ditipu, mengalami kondisi kerja yang buruk, disekap dan mengalami penganiayaan.

Kasihan petugas kepolisian yang sudah mencari pelaku selama berbulan-bulan, mengintai ke sejumlah tempat dimana-mana. Hingga pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB dapat menangkap di Jalan Turubuk No. 28 RT 02/05 Kelurahan Selat Panjang Barat, Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

KBRI Kamboja juga sudah berjuang keras untuk membebaskan para korban, hingga berhasil memulangkan pada tanggal 22 Mei 2021 dan tanggal 23 Mei 2021.

Hanya karena pertimbangan bahwa pelaku mengaku hidup sebatang kara, jauh dari perhatian dan kasih sayang keluarga, mengaku tergolong ekonomi lemah, pendidikannya hanya sampai SMP, mengaku minim pengetahuan perekrutan PMI, kemudian beralasan dirinya hanyalah bekerja dan mendapatkan upah, belum pernah dihukum dan kooperatif dalam menjalani proses, lalu divonis satu setengah tahun.

Bukankah pertimbangan itu tidak ada hubungan kausalitas dengan kerugian ratusan korban oleh aksi kejahatannya. Pertimbangan yang tidak sensitif terhadap ratusan PMI yang menjadi korbannya. Dan akibat dari putusan ringan tersebut, SBMI meyakini mengakibatkan perekrutan ilegal PMI ke Kamboja semakin merajalela.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun