Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bolehkan ABK Migran Bermasalah Meminta Pemulangan kepada Gubernur?

15 Agustus 2022   14:33 Diperbarui: 26 Desember 2022   09:50 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka pemprov/pemkab/pemkot dapat mendesak P3MI untuk melaksanakan kewajibannya yaitu menyelesaikan permasalahan pemulangan.

Ada alternatif pemulangan lain yang diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 54 angka (1) berbunyi "Dalam hal korban berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukum akibat TPPO, 

maka Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.

Namun untuk mendapatkan fasilitas pemulangan dari Perwakilan Indonesia di luar negeri dalam hal ini KBRI Somalia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota harus melaporkan pidana TPPO kepada Polda atau Polres setempat.

 Karena Surat Laporan Polisi tersebut menjadi bukti bahwa para Awak Kapal Perikanan Migran tersebut merupakan korban TPPO. Untuk ditetapkan sebagai korban TPPO harus memenuhi unsur Proses, Cara dan Tujuan Eksploitasi.

Menurut pandangan penulis, para korban lima orang Awak Kapal Perikanan Migran tersebut sudah memnuhi unsur TPPO. Pada unsur Proses pemberangkatan ada kegiatan yang dilakukan oleh perekrut berupa tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan. 

Pada unsur Cara, mereka ditipu dengan iming-iming akan mendapatkan upah besar, tetapi kenyataannya tidak mendapatkan upah sama sekali. Pada unsur Eksploitasi mereka mengalami kerja paksa. Salah satu unsur kerja paksa yaitu tidak digaji.

Kembali lagi kepada tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dalam pelindungan PMI, sudah saatnya pada tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk segera menerbitkan Perda. Karena perangkat Undang Undang dan peraturan perundang-undangannya yang menjadi payung hukum telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu:

  • UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh BP2MI;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
  • Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial PMI;
  • Permenaker Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Komunitas PMI;
  • Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penempatan PMI;
  • Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin P3MI;
  • Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI;
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 560/2999/Bangda Tahun 2021 Tentang Dukungan Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Sejumlah Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Dengan adanya Perda tersebut, tidak sulit bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melindungi PMI termasuk didalamnya Awak Kapal Perikanan Migran yang berasal dari daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun