Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Testimoni: Sistem Pembayaran Gaji Delegasi yang Menyengsarakan Anak Istri ABK Migran

15 Agustus 2022   11:37 Diperbarui: 15 Agustus 2022   11:44 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak lima orang Anak Buah Kapal (istilah sekarang: Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM) diterlantarkan oleh perusahaannya di Somalia selama 3 bulan. Kesaksian para AKPM itu diunggah oleh akun Ketua Serikat Pelaut Sulawesi Utara Anwar Abdul Dalewa di halaman facebooknya pada jam 12:36 hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022.

Mereka yang diterlantarkan oleh pemilik perusahaan kapal perikanan kebanyakan berasal dari Jawa Tengah, yaitu: Darso asal Tegal Jawa Tengah, Ihwanli asal Tegal Jawa Tengah, Mucholidin asal Batang Jawa Tengah. Sementara dua orang AKPM lainnya yaitu Hartono berasal Magetan Jawa Timur, dan Davis berasal dari Bitung Sulawesi Utara.

Mereka bekerja di kapal Dov Berberra dari 6 Maret 2022. Mereka sudah bekerja selama 3 bulan. Akan tetapi tidak mendapatkan gaji sama sekali. Yang membuat miris, mereka malah diterlantarkan. Mereka dititipkan disebuah penginapan tanpa diberikan bekal hidup sama sekali. Akibatnya mereka kesulitan untuk mendapatkan biaya hidup di penginapan tersebut.

Pada video tersebut, mereka meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo untuk membantu memulangkan. Dia mengaku stress dan depresi dengan peristiwa yang dialami di Somaliland Afrika. Secara langsung mereka mengatakan sebagai berikut:

Nama saya Darso dari Tegal, saya bekerja di kapal kapal Dov Bebera berangkat dari 6 maret 2022, kontrak kami 6 bulan, kami sudah bekerja selama 3 bulan, dan tidak mendapat hak sama sekali, dan sekarang kami diterlantarkan, sementara keluarga di rumah sudah mengeluh kesana-sini untuk cari utang untuk biaya hidup dan biaya sekalolah anak-anak kami, mohon bantuan kepada Bapak Ganjar Pranowo untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Nama saya Ihwan Ali dari dari Tegal, mohon bantuan pemulangan kepada pak Gubernur, saya sudah terlantar lima bulan tanpa kepastian, sedangkan keluarga di rumah sudah menangis-nangis, mau minta bantuan kepada siapa bingung di rumah, sebagai tulang punggung keluarga, dirumah istri saya dirumah kebingungan mau minta bantuan kepada siapa?

Nama saya Mukholidin dari Batang, kepada bapak Gubernur Jawa Tengah saya mohon bantuannya sudah bekerja selama 3 bulan tetapi gajinya belum dibayar, dan ditelantarkan oleh owner, saya kondisinya sakit, sampai sekarang sudah seminggu lebih, dan saya memikirkan keluarga yang selalu nelpon, keluarga mengeluh dan menangis.

Dari ketiga testimoni tersebut nampak sekali kegelisahan mereka tidak hanya pada persoalan yang menimpa diri mereka sendiri, tetapi juga gelisah dengan dampaknya terhadap anak istrinya di rumah. Karena mereka tidak digaji maka anak istrinya tidak ternafkahi. Terlebih ekonomi Indonesia masih belum normal akibat dampak pandemi Covid 19. Kondisi ini sangat memungkinkan keluarga AKPM masuk dalam jeratan rentenir. 

Kesaksian 5 ABK Migran Terlantar di Somaliland

Persoalan seperti ini sudah menjadi pengetahuan umum yang dialami oleh AKPM.  Jangankan yang baru beberapa bulan bekerja, bahkan yang sudah finish kontrak juga banyak yang belum dibayar. Ini terjadi karena ada sistem pembayaran gaji "delegasi" yang diberlakukan oleh perusahaan penyalur. Sistem ini sangat menyengsarakan AKPM dan anak istrinya di rumah. Karena sistem delegasi ini rawan dengan penggelapan.

Dengan sistem tersebut, para AKPM tidak menerima gaji secara langsung dari perusahaan pemberi kerja, karena pembayarannya melalui perusahaan perekrut. hanya sebagian kecil dari upah tersebut yang dibayarkan secara langsung (on boat). Contohnya seorang AKPM yang belum berpengalaman digaji sebesar $350, maka perusahaan pemberi kerja hanya memberikan upah langsung sebesar $50, sementara sisanya sebesar $300 ditransfer kepada perusahaan perekrut di Indonesia, setelah itu ditransfer kepada rekening AKPM atau keluarganya.

Contoh, jika perusahaan perekrut memberangkatkan 5 orang AKPM, dengan gaji $350 perbulan. Maka setiap bulannya perusahaan menerima transferan sebesar $ 1500 atau setara dengan Rp 22.090.500 perbulan. Jika dalam tempo 6 bulan tidak ditransfer kepada AKPM atau keluarganya, maka rekening perusahaan perekrut menampung uang transfer sebanyak $1500x6= Rp 132.543.000. Catatan kurs dolar sebesar Rp 14.727.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, pembayaran upah "delegasi" tidak diatur karena merugikan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Migran.

Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini? 

Kementerian Ketenagakerjaan harus menyosialisasikan kepada seluruh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten serta kepada seluruh masyarakat tentang penghapusan sistem pembayaran delegasi.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun