Contoh, jika perusahaan perekrut memberangkatkan 5 orang AKPM, dengan gaji $350 perbulan. Maka setiap bulannya perusahaan menerima transferan sebesar $ 1500 atau setara dengan Rp 22.090.500 perbulan. Jika dalam tempo 6 bulan tidak ditransfer kepada AKPM atau keluarganya, maka rekening perusahaan perekrut menampung uang transfer sebanyak $1500x6= Rp 132.543.000. Catatan kurs dolar sebesar Rp 14.727.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, pembayaran upah "delegasi" tidak diatur karena merugikan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Migran.
Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini?Â
Kementerian Ketenagakerjaan harus menyosialisasikan kepada seluruh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten serta kepada seluruh masyarakat tentang penghapusan sistem pembayaran delegasi. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H