Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Testimoni: Sistem Pembayaran Gaji Delegasi yang Menyengsarakan Anak Istri ABK Migran

15 Agustus 2022   11:37 Diperbarui: 15 Agustus 2022   11:44 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh, jika perusahaan perekrut memberangkatkan 5 orang AKPM, dengan gaji $350 perbulan. Maka setiap bulannya perusahaan menerima transferan sebesar $ 1500 atau setara dengan Rp 22.090.500 perbulan. Jika dalam tempo 6 bulan tidak ditransfer kepada AKPM atau keluarganya, maka rekening perusahaan perekrut menampung uang transfer sebanyak $1500x6= Rp 132.543.000. Catatan kurs dolar sebesar Rp 14.727.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor. 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, pembayaran upah "delegasi" tidak diatur karena merugikan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Migran.

Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini? 

Kementerian Ketenagakerjaan harus menyosialisasikan kepada seluruh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten serta kepada seluruh masyarakat tentang penghapusan sistem pembayaran delegasi.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun