Alhasil meskipun program ini menawarkan sejuta manfaat berupa santunan berupa uang, bea siswa bagi ahli waris, ganti transportasi dan rentetan jenis pengobatan, karena persoalan kebijakan diatas akhirnya hanya menjadi pemanis saja, jauh dari tujuan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!