Sayangnya, hingga saat tulisan diunggah, kedua PP tersebut belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Sejatinya keduanya sudah harus terbit pada tanggal 22 November 2019. Apa dampaknya kemudian? Ya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tidak berani menerbitkan Perda? Apa lagi dampaknya? Pemerintah Provinsi atau Kabupaten tidak menganggarkan biaya pelatihan. Meskipun bisa, tanpa Perda akan sulit untuk menganggarkan biaya pelatihan calon PMI.Â
Jangan bosan-bosan, mari kita perjuangkan bersama agar prasyarat untuk pembebasan biaya penempatan itu segera diwujudkan oleh pemerintah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H