Kapan Sistem Penempatan Satu Kanal akan dilaksanakan?
Berdasarkan statemen Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono , rencananya akan dilaksanakan pada akhir Pebruari 2021.
Kesimpulan perbedaan dua aturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Yang dilarang dalam penempatan PMI ke 19 negera tersebut adalah penempatan PMI yang bekerja sebagai PRT Â pada majikan perseorangan.
- Yang dibuka dalam penempatan khusus PMI ke Arab Saudi adalah penempatan PMI yang bekerja sebagai PRT Â pada perusahaan. Dan Pelaksana pnempatannya dibatasi hanya 49 P3MI/PJTKI.Â
Demikian tulisan ini dibuat, semoga dapat menjawab kebingungan tentang penempatan PMI  ke Arab Saudi.  Terima kasih
Penulis Bobi Anwar Ma'arif, tinggal di Pancoran Jakarta Selatan
No HP 0852 8300 6797
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI