Salah seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) merasa kebingungan dengan berseliwernya informasi yang beredar di masyarakat. Dia bertanya apakah penempatan PMI ke Arab Saudi itu masih ditutup atau sudah dibuka?
Kemudian penanya menggambarkan kebingungannya itu dengan berita-berita yang beredar disejumlah media nasional tentang penggrebekan penampungan dan pencegahan pemberangkatan calon PMI ke sejumlah negara Timur Tengah yang dilakukan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani. Di juga mberikan kesaksian, bahwa perekrutan PMI ke Arab Saudi masih banyak terjadi. Bahkan belum lama ini tetangganya sudah diterbangkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai PRT. Tetapi, lanjutnya, perekrutan di lapangan masih tetap marak terjadi, bahkan tetangganya belum lama ini berangkat ke Arab Saudi.Â
Menjawab pertanyaan tersebut, secara sederhana dapat disampaikan sebagai berikut:Â
Pertama. Penempatan PMI ke Arab Saudi itu masih ditutup. Penjelasannya begini. Merujuk pada Kepmenaker No 260/2015, penempatan PRT pada majikan perseorangan ke 19 negara termasuk Arab Saudi, itu dinyatakan di hentikan dan dilarang. Bahasa masyarakatnya ditutup. Hingga saat ini peraturan tersebut masih berlaku. Karena peraturan tersebut belum dicabut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Jenis penempatan PMI seperti apa yang dinyatakan ditutup?Â
Penempatan PMI yang ditutup adalah penempatan PMI yang bekerja sebagai PRT pada majikan perseorangan (bukan perusahaan).
Apa saja jenis jabatan dalam PRT itu?Â
House keeper, baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, dan child care worker.
Apa penandanya penempatan PRT pada majikan perseorangan (bukan perusahaan)?
Penandanya adalah hubungan kerja dalam Perjanjian Kerjanya itu antara PMI dengan majikan perseorangan (bukan perusahaan).
Negara mana saja yang masih dinyatakan ditutup?
1.Arab Saudi, 2.Aljazair, 3.Bahrain, 4.Irak, 5.Kuwait, 6.Lebanon, 7.Libya, 8.Maroko, 9.Mauritania, 10.Mesir, 11.Oman, 12.Palestina, 13.Qatar, 14.Sudan, 15.Suriah, 16.Tunisia, 17.Uni Emirat Arab, 18.Yaman dan 19.Yordania. Â
Kedua. Penempatan PMI secara kgusus ke Arab Saudi dibuka.Â
Merujuk pada Permenaker 291/2018, penempatan PMI khusus ke Arab Saudi dinyatakan dibuka. Penempatan khusus ini diistilahkan dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Penempatan PMI seperti apa yang dibuka?Â
Penempatan PMI yang dibuka adalah penempatan PMI yang bekerja sebagai PRT pada majikan berbadan hukum (perusahaan) khusus di Arab Saudi. Â Pada Permenaker tersebut ditentukan pelaksanaan penempatan hanya di enam kota yaitu Riyadh, Jeddah, Madinah, Damman, Dahran dan Khobar. Â
Apa penandanya penempatan PRT pada majikan berbadan hukum (perusahaan)?
Penandanya adalah hubungan kerja dalam Perjanjian Kerjanya itu antara PMI dengan majikan berbadan hukum atau perusahaan.
Apakah semua P3MI/PJTKI bisa menempatkan ke Arab Saudi?
Tidak semua P3MI/PJTKI dapat melaksanakan Sistem Penempatan Satu Kanal. Menurut Keputusan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker No. 3/6765/HK 03.01/III/2000, dari 322 P3MI/PJTKI yang memiliki izin usaha dari Kemnaker, hanya 49 PT P3MI yang bisa melaksanakan Sistem Penempatan Satu Kanal, yaitu:
1.Aji Ayahbunda Sejati, 2.Al Royyan Cahaya Mandiri, 3.Alhikmah Jaya Bhakti, 4.Amal Ichwan Arindo, 5.Amil Fajar Nusantara, 6.Amri Margatama, 7.Andromeda Graha, 8.Arunda Bayu, 9.Avida Aviaduta, 10.Baba Metro Utama, 11.Baham Putra Abadi, 12.Berkah Guna Selaras, 13.Bintang Lima Brata, 14.Buana Lintas Karya, 15.Bughsn Labrindo, 16.Deka Perkasa Adijaya, 17.Delta Rona Adiguna, 18.Diva Duta Indosa, 19.Duta Fadalima, 20.Duta Fajar Barutama, 21.Duta Tangguh Selaras, 22.Harco Selaras Sentosa Jaya, 23.Hosana Jasa Persada, 24.Jasebu Prima Internusa, 25.Khidmat El Kasab, 26.Leyvi Perkasa Bersaudara, 27.Marco Putra Mandiri, 28.Millenium Muda Makmur, 29.Muhdi Setia Abadi, 30.Musafir Kelana, 31.Nanguma Sejati, 32.Panca Bayu Ajisakti, 33.Panca Banyu Ajisakti, 34.Pancaran Batusari, 35.Persada Duta Utama, 36.Putri Mandiri Abadi, 37.Qafco, 38Rahana Karindo, 39.Restu Bunda Sejati, 40.Sabika Arabindo, 41.Sabrina Pramitha, 42.Safika Jaya Utama, 43.Salman Putra Rayana, 44.Sarco, 45.Sari Warti Agung, 46.Sukma Insan Kamil, 47.Timuraya Jaya Lestari, 48.Tri Akmi Sentosa, 49.Tritama Megah Abadi.
Kapan Sistem Penempatan Satu Kanal akan dilaksanakan?
Berdasarkan statemen Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono , rencananya akan dilaksanakan pada akhir Pebruari 2021.
Kesimpulan perbedaan dua aturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Yang dilarang dalam penempatan PMI ke 19 negera tersebut adalah penempatan PMI yang bekerja sebagai PRT Â pada majikan perseorangan.
- Yang dibuka dalam penempatan khusus PMI ke Arab Saudi adalah penempatan PMI yang bekerja sebagai PRT Â pada perusahaan. Dan Pelaksana pnempatannya dibatasi hanya 49 P3MI/PJTKI.Â
Demikian tulisan ini dibuat, semoga dapat menjawab kebingungan tentang penempatan PMI  ke Arab Saudi.  Terima kasih
Penulis Bobi Anwar Ma'arif, tinggal di Pancoran Jakarta Selatan
No HP 0852 8300 6797
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI