Badan Bank Tanah sukses menghadirkan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kendal dan Brebes seluas 4,2 Ha. Upaya ini merupakan wujud nyata komitmen Badan Bank Tanah  dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
"Kami ingin mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk MBR serta bisa mengatasi persoalan ketersediaan rumah di Indonesia," papar Hakiki Sudrajat, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha BBT. Warga penghuni perumahan MBR di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah 10 tahun.
Kesaksian positif disampaikan oleh Apid, warga MBR yang saat ini menikmati hunian layak di HPL Badan Bank Tanah di Desa Margosari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Rembang. Ia merasa hunian itu asri dan nyaman.
Kita berharap, konsep perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini dapat diterapkan di banyak lokasi lain untuk memecahkan masalah sulitnya memiliki rumah di Indonesia tercinta.
Tambah lagi, perumahan ramah lingkungan sekaligus terjangkau sesuai konsep MBR ala BBT akan sangat berdampak positif bagi kelestarian bumi. Dalam filosofi adiluhung Nusantara, khususnya di Jogja, manusia wajib memayu hayuning bawana. Filosofi luhur ini mengajarkan agar kita menjaga dan memperindah alam dengan perilaku peduli kelestarian tempat tinggal kita.
Semoga Badan Bank Tanah pun bisa mewujudkan harapan indah wong cilik yang mendamba lahan dan tempat tinggal layak untuk pendidikan dan penghidupan demi ekonomi berkeadilan. Prioritas pada masyarakat berpenghasilan rendah perlu sungguh ditegakkan. Caranya dengan mengajak serta masyarakat akar rumput untuk terlibat dalam pengumpulan data calon penerima, pembangunan rumah layak huni, dan evaluasi program MBR.Â
Bobby S.O. (Ruang Berbagi). IG: bobbystevenmsf
Pemerhati edukasi kaum marginal.Â
Referensi: banktanah.id; instagram badanbanktanah.official; Facebook