Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan MK di Mata Penyintas Tragedi Politik dan Kaum Muda Energik

23 Juli 2023   23:31 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:32 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Empat Kewenangan MK - dokpri olahan dari Canva

Menurut Anna Anindita, putusan MK ini menguji UU Perjanjian Internasional No. 24 Tahun 2000 yang membatasi batas lingkup terikatnya Indonesia terhadap perjanjian internasional dalam bentuk UU. Setelah ada putusan MK ini, bidang menjadi tidak terbatas dan bisa sejalan dengan UUD 1945.

Dalam UU Perjanjian Internasional No. 24 Tahun 2000 dikatakan bahwa yang perlu persetujuan DPR apabila ada perjanjian internasional (kesepakatan internasional) terbatas pada bidang: 1) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; 2) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; 3) kedaulatan atau hak berdaulat negara; 4)  hak asasi manusia dan lingkungan hidup; 5) pembentukan kaidah hukum baru, dan 6) pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Akan tetapi, sejak adanya putusan tersebut, MK memutuskan bahwa jangan hanya terbatas pada bidang-bidang tersebut, namun harus sejalan dengan UUD 1945 yaitu: menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

“Kesimpulannya, kalau ada kesepakatan internasional yang menimbulkan akibat luas mendasar dan jadi beban keuangan negara, harus ada persetujuan DPR dan dibuat UU,” papar Anindita yang mengajar di sebuah universitas di Bandung.

Wasana Kata

Dialita dalam "Lagu untuk Anakku" bersenandung, "Lihatlah pagi cerah dunia, anakku. Lihatlah mawar merah merekah, sayangku/Secerah pagi indah hari depanmu/Semerah mawar rekah harapanku."

Kiprah Mahkamah Konstitusi selama dua dasawarsa bak mawar merah merekah. Mawar itu membawa secercah asa di ujung lorong gelap bagi Utji dan para penyintas tragedi politik. Mawar itu juga mewangi di hati sanubari para kawula muda energik harapan negeri. 

Semoga Mahkamah Konstitusi semakin menjadi lembaga kredibel yang berkontribusi positif dalam mengawal konstitusi. 

Selaras dengan Mars Mahkamah Konstitusi, "Marilah kita bersama menjaga konstitusi negara dengan sebaik-baiknya. Marilah kita bersama tegakkan konstitusi negara. Pancasila ideologi bangsa. Konstitusi supremasi hukum. Memancarkan keadilan sesuai harapan bangsa. Jayalah Mahkamah Konstitusi!" 

Bobby Steven (Ruang Berbagi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun