Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan MK di Mata Penyintas Tragedi Politik dan Kaum Muda Energik

23 Juli 2023   23:31 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:32 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Empat Kewenangan MK - dokpri olahan dari Canva

 

Dua dasawarsa Mahkamah Konstitusi sungguh patut menjadi momen untuk merenungkan kembali kontribusi MK bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita jelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini.

Tema “20 Tahun MK: Catatan dan Harapan Publik" menjadi kaca benggala bagi kita, anak bangsa, dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia tercinta sepanjang eksistensinya.

Jose H. Choper dalam Judicial Review and the National Political Process: A Functional Reconsideration (1980) mengemukakan gagasan mengenai pentingnya keberadaan lembaga negara yang menegakkan mekanisme judicial review.

Selaras dengan gagasan itulah, Mahkamah Konstitusi di Indonesia menjalankan fungsi judicial review yang di banyak negara menjadi mekanisme untuk membatasi dan mengatasi kelemahan demokrasi tradisional (I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, 2008).

Logo Mahkamah Konstitusi dan Toga Hakim MK - dokpri olahan dari situs mkri.id/canva.
Logo Mahkamah Konstitusi dan Toga Hakim MK - dokpri olahan dari situs mkri.id/canva.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) merupakan lembaga peradilan yang berfungsi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, tanggal 9 November 2001. Uniknya, Indonesia adalah negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi.

Empat Kewenangan MK - dokpri olahan dari Canva
Empat Kewenangan MK - dokpri olahan dari Canva

Secercah Asa bagi Penyintas Tragedi Politik 1965

Setiap bangsa besar harus melewati masa kelam untuk meraih masa cemerlang. Negeri kita tercinta Indonesia pun demikian.

Perjalanan bangsa kita yang sebentar lagi merayakan ulang tahun kemerdekaan ke-78 memang penuh warna. Ada tawa dan tangis. Ada pula para penyintas masa kelam bangsa. Salah satunya adalah para eks anggota PKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun