Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ajak Bayi Main ATV dan Jetski Tanpa Pengaman Bisakah Kena Hukuman Pidana?

8 Januari 2023   05:35 Diperbarui: 8 Januari 2023   05:52 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 13 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi; 2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 3. penelantaran; 4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 5. ketidakadilan; dan 6. perlakuan salah lainnya.

Jika seorang kreator konten mengajak anak dalam rangka membuat konten yang ditujukan untuk mendapatkan uang, hal ini tentu boleh saja dilakukan sepanjang hak-hak anak terjamin.

Menjadi tidak baik ketika bayi dan anak dilibatkan dalam produksi sebuah konten bertujuan finansial, namun dengan membiarkan bayi dan anak dalam risiko bahaya fisik dan psikis. Hal ini dapat dimasukkan dalam kategori keenam, yaitu "perlakuan salah lainnya" dalam pasal 13 UU Perlindungan Anak. 

Sedikit bergeser ke peraturan mengenai ketenagakerjaan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak (“Kepmenaker 235/2003”), ditegaskan bahwa  ada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan Anak. 

Misalnya: a) pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya; b) pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia).

Secara akal sehat, mengajak serta balita dalam kendaraan di lautan dengan jetski kiranya dapat digolongkan sebagai mengajak bayi ke dalam lingkungan yang berbahaya. 

Jika, amit-amit, ternyata kecerobohan dalam pengasuhan itu melukai atau bahkan membuat anak meninggal, tentu orang tua dan atau wali dapat terkena hukuman pidana. 

Pasal 359 KUHP menegaskan: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Dengan demikian, kelalaian seseorang yang mengakibatkan orang lain (termasuk anak) mati bisa mendatangkan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal setahun. Ini baru ditinjau dari KUHP, belum lagi jika ditinjau dari UU Perlindungan Anak. 

Viralnya selebritas mengajak bayi naik ATV dan jetski tanpa pengaman berarti (bahkan sebenarnya tidak baik membawa bayi dengan dua kendaraan berisiko tinggi itu) sebaiknya menjadi pelajaran bagi kita untuk berhati-hati mengasuh anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun