Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ajak Bayi Main ATV dan Jetski Tanpa Pengaman Bisakah Kena Hukuman Pidana?

8 Januari 2023   05:35 Diperbarui: 8 Januari 2023   05:52 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ajak bayi main jetski tanpa pengaman bisakah kena hukuman pidana? - Mat Napo on Unsplash 

Baru-baru ini viral video seorang YouTuber dan pemengaruh ternama mengajak bayinya yang masih berusia 5 bulan untuk main jetski tanpa pengaman.

Bersama suaminya, YouTuber terkenal itu tampak memamerkan betapa "berani"nya mereka membawa bayi mereka yang masih kecil untuk menaiki jetski tanpa pengamanan berarti bagi si bayi.

Tindakan itu memicu komentar pedas dari warganet atau netizen yang mengkhawatirkan keselamatan si adik bayi yang naik jetski tanpa perlindungan berarti.

Bukan hanya sekali saja si artis ini mengajak bayinya berkegiatan ekstrem. Beberapa waktu lalu, ia juga mengajak si bayi menaiki ATV atau All-Terrain Vehicle. Juga tanpa pengaman yang semestinya. 

Keselamatan anak di atas segalanya

Bukan tanpa alasan mengapa warga masyarakat merasa keberatan dengan apa yang dilakukan pasangan artis terhadap bayi berusia lima bulan itu. 

Keselamatan bayi dan anak seharusnya di atas segalanya, termasuk di atas kepentingan membuat konten. 

Tindakan membawa serta bayi rentan di atas kendaraan, apalagi dalam situasi ekstrem dan tanpa pengaman memadai, adalah sebuah kecerobohan yang patut disesalkan. 

Bisakah kena hukuman pidana?

Menurut Pasal 1 (Ketentuan Umum) UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Kemudian, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 13 UU Perlindungan Anak menegaskan, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi; 2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; 3. penelantaran; 4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 5. ketidakadilan; dan 6. perlakuan salah lainnya.

Jika seorang kreator konten mengajak anak dalam rangka membuat konten yang ditujukan untuk mendapatkan uang, hal ini tentu boleh saja dilakukan sepanjang hak-hak anak terjamin.

Menjadi tidak baik ketika bayi dan anak dilibatkan dalam produksi sebuah konten bertujuan finansial, namun dengan membiarkan bayi dan anak dalam risiko bahaya fisik dan psikis. Hal ini dapat dimasukkan dalam kategori keenam, yaitu "perlakuan salah lainnya" dalam pasal 13 UU Perlindungan Anak. 

Sedikit bergeser ke peraturan mengenai ketenagakerjaan, dalam Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak (“Kepmenaker 235/2003”), ditegaskan bahwa  ada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan Anak. 

Misalnya: a) pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya; b) pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia).

Secara akal sehat, mengajak serta balita dalam kendaraan di lautan dengan jetski kiranya dapat digolongkan sebagai mengajak bayi ke dalam lingkungan yang berbahaya. 

Jika, amit-amit, ternyata kecerobohan dalam pengasuhan itu melukai atau bahkan membuat anak meninggal, tentu orang tua dan atau wali dapat terkena hukuman pidana. 

Pasal 359 KUHP menegaskan: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Dengan demikian, kelalaian seseorang yang mengakibatkan orang lain (termasuk anak) mati bisa mendatangkan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal setahun. Ini baru ditinjau dari KUHP, belum lagi jika ditinjau dari UU Perlindungan Anak. 

Viralnya selebritas mengajak bayi naik ATV dan jetski tanpa pengaman berarti (bahkan sebenarnya tidak baik membawa bayi dengan dua kendaraan berisiko tinggi itu) sebaiknya menjadi pelajaran bagi kita untuk berhati-hati mengasuh anak.

Bukankah kita juga sering tanpa sadar membahayakan anak dengan memboncengkan mereka di atas motor tanpa helm dan justru dipajang di depan pengendara motor? 

Pernah pula terjadi, anak yang dibonceng jauh untuk mudik ke kampung halaman ternyata meninggal di jalan karena kelelahan. Nah, kalau begitu, kita juga perlu wawas diri dalam mengasuh bayi dan anak. 

Salam peduli anak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun