Bagaimana membuktikan bahwa kawat di tubuh wanita itu "dikirim" oleh seseorang praktisi ilmu gaib? Mustahil jika kita menggunakan ilmu modern sekalipun.Â
Kelemahan kedua hukum "dukun santet" itu adalah kesulitan menentukan pelaku utama dari "tindakan menyantet".Â
Jikapun seorang dukun santet mengakui bahwa dialah yang melakukan praktik santet yang merugikan korban, bagaimana dengan orang yang menyuruh dukun santet ini?
Sepertinya draf RUU tidak mengatur mengenai orang yang memerintahkan tindakan gaib untuk merugikan orang lain.Â
Kelemahan ketiga hukum "dukun santet" ini adalah potensinya menjadi pasal karet.
RUU dukun santet ini berpotensi menjadi pasal karet karena banyak sekali kelemahan dari segi pembuktian. Pada akhirnya, kesaksian orang-orang (yang seringkali kesaksian palsu) pun digunakan sebagai salah satu alat bukti.Â
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa para saksi di bawah sumpah pun ada yang berani berbohong. Kasus-kasus yang alat buktinya lemah bisa menyeret orang tak bersalah ke dalam penjara.Â
Kesimpulan kita, DPR perlu menyadari dampak dan kelemahan RUU KUHP "dukun santet" ini. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri, sejatinya sudah ada pasal-pasal yang mengaturnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H