Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Itu Presumsi Kematian? Ini Aturan Hukum Indonesia tentang Status Orang Hilang

13 Juni 2022   04:50 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:38 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Bagaimana jika orang yang dianggap meninggal atau hilang ditemukan dan kembali ke rumah? - David Kovalenko on Unsplash 
 Bagaimana jika orang yang dianggap meninggal atau hilang ditemukan dan kembali ke rumah? - David Kovalenko on Unsplash 

Menurut Henny Tanuwidjaja dalam Jurnal Hukum 2016, jika orang  yang  tidak  hadir  (hilang atau diperkirakan meninggal) ternyata kembali   lagi   atau masih hidup setelah  masa  pewarisan definitif, maka ia tetap mempunyai hak untuk meminta bagian sesuai hak warisnya kembali.

Misalnya, Alkapon diduga meninggal saat terjadi kecelakaan pesawat yang hilang di pedalaman Papua. Setelah enam tahun, ternyata Alkapon pulang ke rumahnya diantar tentara yang menemukannya.

Alkapon diselamatkan suku pedalaman yang baik hati sampai-sampai dia enggan pulang ke rumah ibunya. 

Ternyata ibu Alkapon sudah menjual rumah yang tadinya dijanjikan untuk warisan bagi kedua anaknya, Alkapon dan Alkipin. Nah, Alkapon masih bisa menuntut hak waris dari ibunya (berupa sebagian hasil penjualan rumah tadi), meskipun Alkapon sempat dianggap sudah meninggal.

Semoga ulasan ini bermanfaat. Pernyataan sanggahan (disclaimer): tulisan ini ditulis bukan oleh ahli hukum sipil, namun berdasarkan sumber yang sahih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun