Menurut Henny Tanuwidjaja dalam Jurnal Hukum 2016, jika orang  yang  tidak  hadir  (hilang atau diperkirakan meninggal) ternyata kembali  lagi  atau masih hidup setelah  masa  pewarisan definitif, maka ia tetap mempunyai hak untuk meminta bagian sesuai hak warisnya kembali.
Misalnya, Alkapon diduga meninggal saat terjadi kecelakaan pesawat yang hilang di pedalaman Papua. Setelah enam tahun, ternyata Alkapon pulang ke rumahnya diantar tentara yang menemukannya.
Alkapon diselamatkan suku pedalaman yang baik hati sampai-sampai dia enggan pulang ke rumah ibunya.Â
Ternyata ibu Alkapon sudah menjual rumah yang tadinya dijanjikan untuk warisan bagi kedua anaknya, Alkapon dan Alkipin. Nah, Alkapon masih bisa menuntut hak waris dari ibunya (berupa sebagian hasil penjualan rumah tadi), meskipun Alkapon sempat dianggap sudah meninggal.
Semoga ulasan ini bermanfaat. Pernyataan sanggahan (disclaimer): tulisan ini ditulis bukan oleh ahli hukum sipil, namun berdasarkan sumber yang sahih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H