Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Itu Presumsi Kematian? Ini Aturan Hukum Indonesia tentang Status Orang Hilang

13 Juni 2022   04:50 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:38 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uskup harus mengadakan penyelidikan secara saksama, apakah ada kepastian moral bahwa orang itu diperkirakan telah meninggal. Tidak hadirnya seseorang, bahkan untuk waktu lama, tidak cukup menjadi bukti.

Dengan kata lain, pernyataan presumsi kematian harus dibuat dengan sangat hati-hati agar tidak merugikan baik yang masih hidup maupun yang diperkirakan sudah meninggal.

Dapat dibayangkan, betapa rumitnya ketika seorang suami yang diperkirakan meninggal (dengan presumsi kematian sembarangan) ternyata masih hidup. Ketika si suami pulang ke rumah, ternyata istrinya sudah menikah dengan pria lain. 

Kedudukan orang hilang menurut hukum Indonesia

Bagaimana kedudukan atau status orang hilang menurut hukum Indonesia? Bagaimana cara menentukan di mata hukum, misalnya, status para korban bencana tsunami yang hilang tanpa pernah ditemukan jenazahnya?

Status hukum orang hilang ini akan terkait erat dengan pengaturan warisan dari dan untuk para korban yang belum jelas keberadaannya. Apalagi, jika ternyata para orang hilang ini belum sempat menulis surat wasiat ataupun belum memberikan kuasa untuk mewakili mereka dalam mengurus warisannya. 

Menurut KUHPerdata, keadaan tidak hadir (afwezigheid) adalah suatu keadaan tidak adanya seseorang di kediamannya   karena   bepergian   atau   meninggalkan   kediamannya, baik dengan izin maupun tanpa izin dan tidak diketahui di mana tempat dia berada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memakai istilah "Orang yang diperkirakan telah meninggal dunia." Menurut Pasal 467 KUHPerdata, pengadilan bisa menetapkan pembagian harta warisan bagi orang yang telah meninggalkan  kediamannya dalam jangka waktu lima tahun, atau telah lewat waktu lima tahun sejak terakhir didapat berita kejelasan tentang keadaan orang tersebut.

Apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya (hilang) dengan tak memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, maka keluarga yang berkepentingan bisa saja mengajukan langsung permohonan kepada pengadilan setempat.

Pengadilan setempat akan memutuskan pembagian harta warisan dan kepastian meninggalnya orang yang hilang tersebut.

Bagaimana jika orang yang dinyatakan hilang atau meninggal ternyata kembali?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun