Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Alasan Aturan Permendagri Nama Minimal Dua Kata di E-KTP

24 Mei 2022   04:03 Diperbarui: 24 Mei 2022   10:01 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah Anda bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Salah satunya kebaruan dalam Permendagri 73/2022 ialah bahwa nama di dokumen kependudukan mesti minimal dua kata.

Dilansir kompas.com, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri 73 itu terbit tetap berlaku. Aturan nama minimal dua kata juga disertai tambahan bahwa: a) nama mudah dibaca, b) tidak bermakna negatif, c) tidak multitafsir, dan d) jumlah huruf paling banyak 60 karakter.

Selain itu, nama seseorang dalam dokumen kependudukan resmi haruslah memenuhi kaidah agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami alasan Permendagri 73/2022 mengenai nama minimal dua kata

Kementerian Dalam Negeri tentu tidak asal-asalan dalam menyusun Permendagri 73/2022, yang antara lain meminta agar nama minimal dua kata.

Kemendagri tentu paham, masyarakat Indonesia memiliki adat-istiadat yang beragam, namun juga tetap memerlukan aturan bersama demi kebaikan.

Dalam banyak suku bangsa di Indonesia, nama bermakna mendalam. Bukan sekadar panggilan. Nama memuat kearifan lokal dan harapan keluarga terhadap bayi yang baru lahir.

Dalam masyarakat Suku Jawa, misalnya, nama Slamet memuat pengharapan agar si anak selamat dari bahaya dan penyakit. Bahkan sering kali nama bayi diganti karena nama lama dianggap "terlalu berat" (kabotan jeneng) sehingga si anak sakit-sakitan.

Pemerintah tentu tidak bermaksud memaksa warga untuk mengubah tradisi lokal terkait penamaan insan. Tetap boleh memberi nama sesuai tradisi, hanya kini diminta minimal dua kata.

Dalam contoh di atas, tinggal tambahkan saja kata kedua untuk si Slamet. Umpama, Slamet Raharjo. Kata kedua dalam nama ini di banyak negara adalah nama keluarga atau family name yang tertera di paspor dan dokumen resmi kependudukan.

Tidak usah jauh-jauh memahami pentingnya memiliki nama dengan minimal dua kata. Simak saja nama-nama tokoh dan selebritas tenar dunia: Muhammad Ali, Rowan Atkinson (Mister Bean), dan Andrea Bocelli.

Manfaat nama minimal dua kata

Satu nama dengan hanya satu kata akan sangat menyulitkan identifikasi. Misalnya, bisa saja nama Slamet di Dusun Maudiayunda ada lima.

Biasanya di perdesaan, jika ada banyak orang dengan nama sama, mereka akan diberi nama julukan: Slamet Kriwil, Slamet Panci (jualan panci), atau Slamet Nyengir.

Bahkan saat ini, nama dengan dua kata juga sudah cukup menyulitkan identifikasi akibat makin banyaknya penduduk Indonesia dan dunia. Coba saja, nama Endang Sukamti di Indonesia ada berapa? Bahkan ada klub nama Endang se-Indonesia.

Karena itu, sangat wajar pemerintah mengharuskan nama-nama (baru) minimal terdiri dari dua kata untuk memudahkan identifikasi dan penulisan dokumen kependudukan, terutama paspor yang format globalnya adalah nama depan (forename/given name) dan nama keluarga (family name/surname).

Karena itu, lazimnya jika hanya ada nama pemohon paspor dengan hanya nama satu kata, kolom family name "terpaksa" diisi dengan satu kata yang sama. Misalnya: Susanti dalam paspor lazimnya ditulis Susanti Susanti.

Contoh format standar paspor memuat family name dan given name - easyeta.com
Contoh format standar paspor memuat family name dan given name - easyeta.com

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga mengharapkan agar nama diri tidak terlalu panjang. Karena itu batas maksimalnya adalah 60 karakter. Contoh nama dengan 60 karakter (belum termasuk spasi) adalah Ki Singodimejo Mangan Boto Limo Nganti Untune Rontok Kabeh.

Para guru, pemuka agama, dan petugas pemerintahan akan sangat kerepotan menulis nama anak-anak yang terlalu panjang. 

Karena itu, mari kita dukung aturan pemerintah dengan memberi nama yang bermakna dan padat. Bisa dengan menggali kekayaan kosakata bahasa Indonesia dan daerah, tak harus kebarat-baratan, kekorea-koreaan atau keseleb-seleban.

Umpama: Dian Paramarta (lilin nan jelita), Jati Baswara (sejati/pohon jati dan bercahaya), dan Mangala Derana (anak sulung yang tabah). 

Salam cinta bahasa dan budaya Nusantara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun