Jujur saja, pedagang dalam posisi lemah dibanding konsumen. Pedagang paling-paling hanya bisa mengatakan bahwa uang ini diduga palsu pada konsumen. Konsumen bisa jadi juga tidak sadar uangnya palsu.Â
Laporan ke polisi layak dilakukan jika pembeli itu: 1) mengulang aksinya dan tetap pura-pura bodoh 2) ngotot padahal jelas berbohong 3) tampak menggunakan kendaraan dari luar daerah dan diduga sindikat pengedar uang palsu.Â
Orang yang mengedarkan uang asing palsu dikenakan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga kami sangat beruntung karena di sebelah rumah dan toko kami ada polisi, yaitu paman saya sendiri yang juga punya toko dan juga langsung melayani pembeli jika sedang tidak piket.Â
Saya hanya membayangkan saja jika ada pengedar uang palsu yang belanja di toko paman saya. Kemungkinan besar, nasib mereka akan sangat memprihatikan.Â
Berani jujur itu hebat! Jadilah pedagang dan konsumen yang jujur dan cermat! Mari lindungi diri dari tuduhan sebagai pengedar uang palsu dan lindungi pedagang agar tidak menjadi korban uang palsu.Â