7. Korban  takut pada sistem hukum yang tidak memihak korban.Â
KDRT adalah kejahatan, bukan sekadar aib keluarga atau pasangan
Satu hal yang patut kita perhatikan adalah bahwa menurut hukum positif di Indonesia, KDRT bukan lagi seperti pada masa lalu, di mana pemukulan atau ragam kekerasan di lingkup rumah tangga dianggap "urusan keluarga".
Sejak berlakunya UU Penghapusan KDRT, semakin tegas ancaman hukuman terhadap pelaku KDRT di ranah domestik. Hal ini tentu demi melindungi korban dan keluarga dari semakin berlarutnya kekerasan dalam keluarga tersebut.Â
KDRT adalah kejahatan, bukan sekadar aib keluarga atau pasangan yang harus disembunyikan. Para pemuka agama dan penceramah agama kiranya justru perlu memiliki perspektif membela korban KDRT.Â
Demikian pula para tokoh publik dan pejabat pemerintahan. Jangan menormalisasi KDRT yang jelas-jelas adalah kejahatan dan berdampak buruk bagi korban.Â
Setiap agama tentu mengajarkan cinta kasih dalam keluarga, bukan membiarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Salam keluarga sakinah.Â
Penulis adalah seorang pegiat pendampingan keluarga.Â