Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Haruskah Istri Sembunyikan "Aib" Suami Pelaku KDRT?

2 Februari 2022   18:31 Diperbarui: 2 Februari 2022   18:36 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini viral tagar KDRT di Twitter Indonesia. Ada apa? Rupanya tagar ini mengomentari ceramah daring seorang wanita yang dahulu seorang artis.

Dalam ceramah yang viral di TikTok itu, dikisahkan kisah seorang istri yang mengalami KDRT, tetapi memilih untuk menyembunyikan aib suami dari mertuanya. 

Si istri berpura-pura matanya sembab karena merindukan kehadiran ibu dan ayahnya. Ini dilakukan untuk menyembunyikan alasan sebenarnya, yaitu pemukulan atau KDRT yang dilakukan suami. Si suami dikisahkan luluh dan semakin mencintai istrinya.  

Pertanyaannya, haruskah istri (baca: korban) menyembunyikan aib suami pelaku KDRT? Apalagi jika KDRT itu telah sering terjadi.

Normalisasi KDRT?

Unggahan tentang pentingnya istri menyimpan "aib" suami pelaku KDRT ini ditanggapi beragam oleh warganet. Tak kurang, akun Twitter Khazanah GNH atau Gus Nadirsyah Hosen mengomentari secara kritis.

"Suami memukul istri itu sebenarnya bukan aib yang harus ditutupi oleh istri. Itu KDRT. Harus lapor polisi. Cerita-cerita begini justru membuat istri dipaksa menerima kelakuan suaminya yang brengsek atas nama jaga aib suami. Istrimu bukan sasak tinju," demikian cuit GNH.

Kiranya apa yang disampaikan Gus Nadirsyah Hosen ini benar adanya. Kisah yang disampaikan, meskipun mungkin hanya illustrasi, bisa dipahami sebagai upaya normalisasi KDRT.

Akhir cerita KDRT seringkali tidak indah, jauh dari akhir cerita ilustrasi tersebut. Bahkan dapat dikatakan, KDRT yang ditutup-tutupi akan membuat pelakunya semakin merasa aman.

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun (2004-2021) tercatat 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam ranah personal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun