Tidak jarang kita secara tidak sadar mengumbar informasi pribadi yang sensitif mengenai orang yang meninggal dunia. Yang paling fatal adalah menyebarkan kartu identitas almarhum(ah) dan bahkan foto orang meninggal tanpa sensor dan tanpa izin. Ini cenderung terjadi kala ada kecelakaan dan bencana.Â
Sebenarnya hanya pihak berwajib yang boleh menyebarkan informasi berupa data pribadi (orang yang meninggal) itu. Itupun ada tata caranya, tidak sembarangan saja.Â
Sebagian warga Indonesia juga belum memahami bahwa informasi medis adalah hak privasi seseorang, juga yang sudah meninggal. Tidak patut kita menyebarkan informasi pribadi almarhum(ah) terkait penyakitnya, yang bisa saja adalah hal sensitif.Â
Kecuali bahwa informasi itu kita sampaikan seizin keluarga almarhum(ah) atau karena sudah menjadi pengetahuan umum (misal kematian artis atau karena bencana/kecelakaan yang diberitakan media).Â
Saya pun ketika mendapat berita duka (orang yang tidak sungguh dekat) tidak lantas terlalu ingin tahu dengan bertanya, "Meninggal karena sakit apa ya?"Â
Kerabat dan sahabat yang berduka tidak perlu kita bebani dengan pertanyaan kepo semacam itu.Â
Tulisan ini tidak bermaksud menyinggung siapa pun yang mungkin pernah melakukan kesalahan atau mengalami kesalahpahaman saat memberitakan berita lelayu.Â
Salam hangat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI