Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak Sembako akan Diterapkan tapi Pajak Batu Bara Dibebaskan, Pendapat Jujur Seorang Rakyat

10 Juni 2021   17:33 Diperbarui: 10 Juni 2021   17:37 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak sembako akan diterapkan | Shutterstock via kompas.com

RUU KUP penuh kejanggalan

Kejanggalan Draf RUU KUP yang mengatur pajak sembako bukan hanya soal wacana PPN sembako saja. Saya daftar beberapa kejanggalan:

1. Batu bara tidak dikenai pajak

Draf Revisi UU KUP menerangkan, beberapa barang dan jasa yang dihapus dari pengecualian PPN yakni beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. 

Anehnya, hasil tambang itu tidak termasuk hasil tambang batu bara. Padahal, batu bara adalah bisnis bernilai sangat tinggi, yang dijalankan perusahaan-perusahaan bermodal besar. 

Batu bara juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat mencolok mata. Lubang-lubang galian tambang dan polusi udara menjadi dampak tambang batu bara. Seharusnya batu bara dikenai pajak lingkungan alih-alih dibebaskan.

2. Jasa medis dan pendidikan pun akan dikenai pajak

Draf Revisi UU KUP juga membahas wacana penambahan obyek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi. 

Tak ketinggalan jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Di tengah pandemi dan kebutuhan layanan medis dan pendidikan yang layak, justru layanan medis dan pendidikan pun akan dikenai pajak. Bahkan hal-hal sederhana yang terkait kehidupan rakyat biasa seperti telepon umum dan wesel pos pun akan dipajaki.

Saya yang bukan ahli ekonomi saja bisa menemukan kesalahan logika dalam draf Revisi UU KUP ini. Pajak seharusnya dikenakan pada barang-barang bernilai ekonomi tinggi yang konsumennya kalangan atas, bukan barang dan jasa konsumsi rakyat melarat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun