Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tiga Kejanggalan Tambang Emas di Sangihe, Jangan Bilang Semua Oke

9 Juni 2021   06:12 Diperbarui: 9 Juni 2021   06:19 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita teliti, ada aneka kejanggalan izin tambang emas dan tembaga di Sangihe ditilik dari peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah daftar rangkuman tiga keganjilan izin tambang di Sangihe:

Pertama, Sangihe sebagai pulau kecil semestinya tidak boleh ditambang

Menurut UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K), pulau kecil tidak boleh dijadikan area pertambangan. Luas Sangihe hanya 736,98 kilometer persegi. Luas ini bahkan tidak mencapai separuh dari 2.000 km persegi yang menjadi batas pengategorian pulau kecil.

Kedua, perusahaan tambang mendapat jatah waktu izin operasi di luar ketentuan

Perusahaan tambang mendapatkan izin langsung 33 tahun guna beroperasi di Sangihe. Padahal, kontrak karya hanya bisa diperpanjang dua kali 10 tahun menurut UU No 3/2020.
Artinya, izin operasi maksimal adalah 20 tahun saja, bukan 33 tahun. Sangat ganjil, bukan? Bagaimana mungkin ini bisa terjadi?

Ketiga, perusahaan tambang justru mendapat izin di kawasan yang patut dilestarikan

Dilansir kompas.com. perusahaan tambang justru mendapat izin operasional di kawasan yang patut dilestarikan ekosistemnya. Ada hewan-hewan endemik dan sumber air penting yang wajib dilindungi, juga sebagai pendorong turbin PLTA.

Bagaimana mungkin izin keluar tanpa mempertimbangkan kelestarian alam dan kemaslahatan warga?

Jangan bilang semua baik-baik saja

Ada humor satir tentang negeri kita tercinta ini yang bisa dirangkum dalam satu kalimat padat: "Alangkah lucunya negeri ini". Aturan-aturan hukum tetiba impoten di hadapan pihak-pihak tertentu. Ungkapan "hukum hanya tajam ke bawah" juga kerap menjadi fakta lapangan.

Di tengah tiga keganjilan izin tambang Sangihe yang mencolok mata dan mengusik nurani, janganlah bilang semua oke. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun