Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Miris, Kasus Pelecehan Seksual Cuma Diselesaikan di Medsos

18 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 18 Mei 2021   13:54 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban pelecehan seksual - unsplash.com

Dari 25.213 responden yang disurvei secara daring, sekitar 6,5 persen (1.636 orang) mengungkapkan bahwa mereka adalah korban pemerkosaan. Sebanyak 93 persen mengatakan mereka tidak mau melaporkan peristiwa buruk itu karena takut akibat-akibatnya.

Dua pertiga dari penyintas pemerkosaan berusia di bawah 18 tahun. 

Dampak pelecehan seksual dan trauma korban

Pelecehan seksual berdampak sangat dahsyat pada diri para korbannya. Pelecehan seksual di masa kanak-kanak atau dewasa berdampak tidak hanya pada korban, tetapi juga keluarga dan teman korban serta masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, kekerasan seksual merupakan masalah kesehatan masyarakat yang perlu menjadi perhatian semua orang.


Pelecehan memiliki banyak konsekuensi potensial yang dapat berlangsung seumur hidup dan berlangsung selama beberapa generasi. Dampak pelecehan seksual bisa sangat merugikan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan ekonomi individu, keluarga, komunitas dan masyarakat. Demikian rilis inspq.

Korban pada umumnya mengalami trauma, yang juga menghalangi mereka untuk melaporkan kejahatan kepada aparat kepolisian. Lebih lagi, ketika korban yang adalah perempuan harus berkisah di hadapan polisi laki-laki.

Memang benar, kini di beberapa kantor polisi sudah ada pusat layanan wanita dan anak-anak. Akan tetapi, layanan ini pun belum tersedia secara menyeluruh di pelosok negeri. 

Belum lagi, dalam kasus yang melibatkan tokoh publik, sorotan media massa dan victim blaming warganet yang kurang bijak membuat korban tambah tertekan.

Mencari solusi

Dalam hal-hal tertentu, masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, haruskah juga kasus pelecehan seksual hanya diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi di media sosial? 

Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Demikian rilis hukumonline. Adanya pasal dengan konsekuensi hukuman ini tentu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelecehan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun