Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Boleh Nggak, sih, Copas Unggahan Medsos Orang Lain? Ini Lima Etikanya

6 Mei 2021   20:48 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:10 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi copas unggahan medsos orang lain - piqsels.com

"Wah, bagus sekali tulisanmu ini tapi kayaknya aku pernah baca. Hmm...di mana, ya?"

Ehem...ehem...pernahkah Anda membaca komentar seperti itu di media sosial seseorang atau mungkin bahkan medsos sendiri? Tentu bisa jadi pertanyaan ini ditanggapi dengan santai.

Akan tetapi, bisa jadi pertanyaan seperti di atas menimbulkan rasa malu karena kita memang nyatanya cuma copas atau copy paste (salin tempel) unggahan dari medsos orang lain. Yah...ketahuan deh!

Fenomena copas atau salin tempel unggahan medsos ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana unggahan medsos menjadi hak cipta penulis aslinya? Bolehkah kita copas unggahan medsos orang lain? Apa saja syarat dan etikanya?

Unggahan medsos pun berhak cipta

Sejatinya unggahan medsos pun adalah hak cipta penulis aslinya. Hal ini diatur juga dalam Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

UUHC Pasal 1 antara lain menyatakan bahwa:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun