Tanggal 2 Oktober adalah hari istimewa bagi kita, masyarakat Indonesia. Hari ini kita peringati sebagai Hari Batik Nasional. Bagaimana sejarah penetapan tanggal ini sebagai Hari Batik Nasional?
Pemerintah Indonesia telah mendaftarkan batik agar mendapat status sebagai warisan budaya nonbendawi atau intangible cultural heritage dari UNESCO pada 4 September 2008.
Upaya Indonesia ini mendapat tanggapan positif dari UNESCO. Badan dunia di bawah PBB ini mengukuhkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi usai sidang ke-4 UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Guna meningkatkan kesadaran warga akan nilai luhur batik, pemerintah kita menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 mengenai hari Batik Nasional. Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri waktu itu juga meneken Surat Edaran tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
Simpang Siur Asal Batik
Setakat ini, asal batik masih simpang siur. Beberapa sumber mengatakan bahwa teknik membatik bukan asli Indonesia. Laman Britannica, misalnya, mengatakan bahwa teknik membatik dipraktikkan secara luas di kawasan Asia Tenggara.Â
Memang, laman tersebut lantas merinci bahwa batik memiliki aneka varian lokal. Misalnya, di Pulau Celebes (Sulawesi), lilin diaplikasikan pada kain dengan potongan bambu.Â
Sementara di Jawa, pada pertengahan abad ke-18, mulai digunakan canting atau wadah tembaga kecil dengan pegangan dan cerat aplikator sempit untuk mengaplikasikan lilin.Â
Orang-orang Belanda mengimpor kain dan teknik batik ke Eropa. Mulailah proses produksi batik cetak dengan mesin.Â