Dilansir kompas.com, berikut ini adalah daftar lembaga yang menyediakan hotline pelaporan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia:
Tentu saja, tiap kantor polisi seharusnya juga menjadi tempat aman di mana korban pelecehan seksual dapat melaporkan kejahatan yang menimpa mereka.
Sayangnya pula, tidak semua kantor polisi dilengkapi unit Ruang Pelayanan Khusus korban anak dan perempuan.Â
Coba bayangkan, Anda seorang perempuan korban pelecehan seksual datang melapor ke kantor polisi tanpa RPK dan Anda harus menjawab pertanyaan polisi laki-laki tentang peristiwa pelecehan yang terjadi.Â
Alih-alih rasa aman, Anda pasti merasa sangat tidak nyaman, bahkan trauma karena berhadapan (lagi) dengan sosok laki-laki, biarpun itu polisi budiman.
Pada hemat saya, sudah saatnya pemerintah kita secara serius membentuk "layanan satu atap" pelaporan pelecehan dan kejahatan seksual. Terutama, bagi perempuan dan anak, yang menjadi mayoritas korban.Â
Sangat aneh bahwa negara kita yang tidak miskin-miskin amat masih saja tak mampu membangun "layanan satu atap" yang aman bagi perempuan dan anak korban kejahatan seksual.
Layanan satu atap tersebut kurang-lebih dapat berupa satu "lembaga payung" yang terdiri dari unsur kepolisian, psikolog, dokter, pemuka agama, dan pemerhati serta pegiat isu kejahatan seksual.
Lembaga payung ini semestinya menjadi wahana sinergi aneka lembaga peduli perempuan dan anak, terutama dalam bidang pencegahan dan penanganan kejahatan seksual.