Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Dosen Swinger dan Impian "Layanan Satu Atap" Pelaporan Pelecehan Seksual di Indonesia

4 Agustus 2020   04:12 Diperbarui: 4 Agustus 2020   08:18 2285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrassi dari Thinkstockphotos.com via kompas.com

Dilansir kompas.com, berikut ini adalah daftar lembaga yang menyediakan hotline pelaporan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia:

tangkapan layar kompas.com - dokpri
tangkapan layar kompas.com - dokpri
Ada juga lembaga relawan yang bergerak di bidang konseling seksualitas dan permasalahan keluarga umum, misalnya Rifka Annisa Women Crisis Center yang berbasis di Yogyakarta.

Twitter @RAWCC
Twitter @RAWCC
Sayangnya, lembaga-lembaga itu seakan bergerak sendiri-sendiri.

Tentu saja, tiap kantor polisi seharusnya juga menjadi tempat aman di mana korban pelecehan seksual dapat melaporkan kejahatan yang menimpa mereka.

Sayangnya pula, tidak semua kantor polisi dilengkapi unit Ruang Pelayanan Khusus korban anak dan perempuan. 

Coba bayangkan, Anda seorang perempuan korban pelecehan seksual datang melapor ke kantor polisi tanpa RPK dan Anda harus menjawab pertanyaan polisi laki-laki tentang peristiwa pelecehan yang terjadi. 

Alih-alih rasa aman, Anda pasti merasa sangat tidak nyaman, bahkan trauma karena berhadapan (lagi) dengan sosok laki-laki, biarpun itu polisi budiman.

Pada hemat saya, sudah saatnya pemerintah kita secara serius membentuk "layanan satu atap" pelaporan pelecehan dan kejahatan seksual. Terutama, bagi perempuan dan anak, yang menjadi mayoritas korban. 

Sangat aneh bahwa negara kita yang tidak miskin-miskin amat masih saja tak mampu membangun "layanan satu atap" yang aman bagi perempuan dan anak korban kejahatan seksual.

Layanan satu atap tersebut kurang-lebih dapat berupa satu "lembaga payung" yang terdiri dari unsur kepolisian, psikolog, dokter, pemuka agama, dan pemerhati serta pegiat isu kejahatan seksual.

Lembaga payung ini semestinya menjadi wahana sinergi aneka lembaga peduli perempuan dan anak, terutama dalam bidang pencegahan dan penanganan kejahatan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun