Menurut M. Planty dan L. Langton dalam "Female Victims of Sexual Violence, 1994-2010" hanya 15,8 sampai 35 persen kejahatan seksual yang dialami perempuan di Amerika Serikat dilaporkan pada polisi.
Menurut riset T. Hart dan C. Rennison dalam "Reporting Crime to the Police, 1992-2000," hubungan korban dengan pelaku memiliki efek yang kuat pada kemungkinan pelaporan.
- Bila pelaku adalah pasangan intim atau mantan pasangan intim, hanya 25 persen dari kekerasan seksual dilaporkan ke polisi.
- Bila pelaku adalah teman atau kenalan, hanya 18 hingga 40 persen dari pelecehan seksual dilaporkan kepada penegak hukum
- Jika pelaku adalah orang asing, antara 46 dan 66 persen dari pelecehan seksual dilaporkan kepada aparat.Â
Menurut riset D. Kilpatrick et al.; M. Planty-L. Langton; dan Wolitzky-Taylor et al, berikut ini adalah sejumlah alasan mengapa korban enggan melaporkan pelecehan seksual yang mereka alami: ketakutan akan pembalasan hukum; tidak ingin keluarga tahu; tidak cukup bukti; takut akan sistem peradilan; dan korban merasa kejahatan tidak "cukup serius".Â
Kelemahan Sistem Hukum di Indonesia
Dilansir kompas.com, para ahli mencatat ada sejumlah kelemahan dalam sistem hukum di Indonesia dalam menangani korban pelecehan dan kekerasan seksual.
Siti Mazuma, Direktur LBH APIK mengemukakan bahwa korban enggan melapor karena kepolisian meminta alat bukti dan saksi, padahal tindak kejahatan seksual sebagian besar terjadi di ranah privat.Â
Kesaksian korban sering dianggap tidak cukup untuk menyeret pelaku. Dalam sejumlah kasus, pelaku justru menggugat korban dengan pasal pencemaran nama baik.
Riska Rosvianti, seorang aktivis permasalahan perempuan memaparkan bahwa pasal hukum terkait pemerkosaan yang berlaku di Indonesia masih terbatas pada hubungan seksual fisik. Pelecehan verbal belum tercakup.
Lebih lagi, batasan pemerkosaan amat terbatas pada pemerkosaan yang terjadi antara pribadi berbeda jenis kelamin.
Mendamba Layanan Satu Atap Pelaporan Kejahatan Seksual
Sejatinya, ada sejumlah lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat yang sangat peduli pada pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.