Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu bagian surat tersebut adalah pernyataan berikut:Â
"Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal."
Rupanya keputusan MUI ini mendapat tanggapan beragam dari warga. Tak terkecuali dari yang terhormat Bapak Gatot Nurmantyo. Beliau dalam akun Instagramnya nurmantyo_gatot baru-baru ini menulis ajakan untuk salat berjamaah meminta pertolongan Tuhan.Â
Pernyataan lengkap dapat disimak di utas ini.Â
Wasekjen MUI Misbahul Ulum menanggapi pernyataan Gatot Nurmantyo dengan mengatakan bahwa Islam adalah agama yang rasional.Â
"Kita memang lari dari takdir, tapi menuju takdir yang lebih baik, kan seperti itu. Jadi pandangan MUI sebagaimana terdapat dalam fatwa itu sangat rasional dan tidak dalam rangka menjawab pandangan orang per orang," katanya, Rabu (18/3/2020).
Corona Terbukti Bisa Mewabah di Tempat dan Acara IbadatÂ
Ada sejumlah klaster kasus corona dan kebijakan otoritas negara dan keagamaan yang membuktikan bahwa corona bisa mewabah di tempat ibadah dan atau dalam acara ibadah.
1. Klaster  Kuala Lumpur Malaysia
Baru-baru ini pemerintah Malaysia mengumumkan penerapan penguncian sementara (kuncitara) atau lockdown. Salah satu hal yang diduga kuat menjadi pemicu lockdown itu adalah adanya sebuah klaster raksasa penularan corona.Â